Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Roller Coaster Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Hasil dari penelitian ini bahwa pelaku usaha mempunyai hak dan
kewajiban kepada konsumen untuk memberikan perlindungan hukum berupa
Asuransi kepada konsumen Pengguna jasa wisata wahan Roller Coaster, selain itu
pelaku usaha harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut dan pedoman yang sudah diatur, apabila ada
xiii
kejadian atas kelalaian Pelaku usaha maka sepenuhnya ditanggung oleh Pelaku
usaha dengan memberikan ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak pelaku usaha merupakan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa begitu pula sebaliknya. Akibat
dari kerugian yang dialami oleh salah satu pihak tersebut, maka pihak lain
berkewajiban untuk memenuhi pertanggungjawaban atas tidak terpenuhinya hak
salah satu pihak yang menjadi kewajibannya untuk dipenuhi. Upaya yang dapat
dilakukan konsumen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23, Pasal 45-49, dan
Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk mengatasi keberlikuan proses berperkara di pengadilan, Pasal 45 ayat (2)
Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen membuka
peluang bagi para pihak yang bersengketa untuk mengupayakan penyelesaian
sengketa secara damai.
Saran yang dapat diberikan yaitu, Pertama Calon pengguna wisata Roller
Coaster hendaknya memperhatikan betul terkait hak-hak dan jaminan apa saja
yang akan diterima dari pembelian tiket tersebut agar apabila terjadi suatu hal
dalam melakukan kegiatan Roller Coaster dapat secara jelas diketahui pihak mana
yang bertanggungjawab. Kedua, Pelaku usaha seharusnya menjadikan
perlindungan terhadap konsumen pengguna wisata Roller Coaster sebagai
perhatian utama termasuk pemberian jaminan asuransi kepada konsumen
pengguna wisata Roller Coaster. Ketiga Pemerintah sebagai pemberi izin kegiatan
usaha hendaknya melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan SOP dan
pertanggungjawaban pelaku usaha serta jaminan keselamatan terhadap konsumen
yang menjadi kewajiban pelaku usaha untuk dipenuhi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]