Kesesuaian Akad Rahn Tasjily dalam Transaksi Gadai Tanah di Pegadaian Syariah
Abstract
Rahn Tasjily merupakan sebuah akad dalam ekonomi Syariah yang ada dalam
lingkup Rahn. Menurut Fatwa DSN Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 Rahn Tasjily
disebut juga dengan Rahn Ta’mini, Rahn Rasmi, atau Rahn Hukm adalah jaminan
dalam bentuk barang atas utang, dengan kesepakatan bahwa yang diserahkan
kepada penerima jaminan (murtahin) hanya bukti sah kepemilikannya, sedangkan
fisik barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan dan
pemanfaatan pemberi jaminan (rahin).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]