Akibat Hukum Perjanjian Kredit Konstruksi Dengan Jaminan Hak Guna Bangunan Karena Debitur Wanprestasi
Abstract
Rumusan masalah yang dibahas: (1) Apakah Kredit Konstruksi dengan Hak
Tanggungan Dapat Diikat Tanpa Harus Ada Peningkatan Menjadi Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT)? (2) Apa Akibat Hukum Debitur
Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Konstruksi dengan Jaminan Hak Guna
Bangunan? (3) Apa Upaya Penyelesaian yang dapat ditempuh saat Debitur
Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Konstruksi dengan Jaminan Hak
Tanggungan?.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum guna untuk
meraih gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan
khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pengikatan hak
tanggungan pada kredit konstruksi dengan hak tanggungan tanpa harus ada
peningkatan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), untuk
mengetahui dan menganalisa akibat hukum debitur wanprestasi dalam perjanjian
kredit konstruksi dengan jaminan hak guna bangunan, untuk mengetahui dan
menganalisa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh saat debitur wanprestasi
dalam perjanjian kredit konstruksi dengan jaminan hak tanggungan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]