Pembagian Kewenangan DI Bidang Pertambangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Abstract
Pertambangan adalah usaha yang padat modal dan padat teknologi. Sedangkan kemampuan Pemerintah sengat terbatas, oleh karena itu Pasal 6 ayat (1) huruf (n) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengalokasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan tambang batubara kepada pemerintah daerah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, dan f, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Desentralisasi dilakukan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, peningkatan daya saing nasional, dan pemeliharaan keunikan tradisi, budaya, serta adat istiadat daerah.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah prosedur pembagian kewenangan di bidang pertambangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ?, serta Bagaimana pengaturan pemanfaatan hasil tambang untuk Daerah yang terkena limbah atau pencemaran yang ditimbulkan atas usaha pertambangan ? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengatuaran bidang pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; selain itu Untuk mengetahui pemanfaatan hasil tambang untuk Daerah yang terkena limbah atau pencemaran yang ditimbulkan atas usaha pertambangan.
Maka dari itu melalui penilitian dalam skripsi ini, mencoba untuk menjawab permasalahan yang ada menggunakan metode penilitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Perundang-undangan. Pendekatan-pendekatan tersebut dipilih sebagai langkah untuk mencari tahu apa yang ada dirumusan masalah.
Kesimpulan Pertama, Pemerintah daerah dalam mengatur dan menerbitkan usaha pertambangan, karena perlu mengutamakan faktor lingkungan dan pembangunan berkelanjutan atau lebih tepatnya menciptakan usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian akan mengurangi dampak usaha penambangan terhadap lingkungan. Kedua Pertambangan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkarang usaha pertambangan tersebut. Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 2 berbunyi Manfaat, Keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Terdapat dua saran yang dikemukakan penulis, Pertama, Pemerintah daerah harus lebih memengatur dan menerbitkan tentang pertambangan, untuk menjaga lingkungan yang ada disekitar usaha pertambangan tersebut. Kedua Pengusaha pertambangan harus lebih mengutamakan dasar hukum yang telah di atur, karna yang dilakukan oleh pengusaha tambang yang tidak memperdulikan dasar hukum tentang pertambangan itu berdampak besar terhadap lingkungan dan merugikan bagi masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]