Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Jasa Wisata Snorkeling Bagi Pengguna Jasa Wisata Snorkeling Di Tabuhan Banyuwangi
Abstract
Pariwisata bukan hal baru bagi negara Indonesia, kegiatan ini telah
ditempatkan sebagai objek kebijakan nasional sejak pertama kali Indonesia
menentukan kebijakan pembangunan. Keadaan alam, keragaman flora fauna,
peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan banyaknya budaya adalah
modal pembangunan pariwisata guna meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pariwisata tidak
lepas dari peranan pelaku usaha di bidang pariwisata yang menyediakan jasa
pariwisata. Usaha jasa pariwisata adalah suatu usaha bisnis yang kegiatan
utamanya meliputi ; menjual jasa-jasa wisata kepada wisatawan baik itu
wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara. Banyak sekali faktor
penunjang untuk menciptakan iklim pariwisata yang baik, salah satunya adanya
jaminan dan kepastian terhadap hak-hak wisatawan yang tentunya dijamin oleh
peraturan perundang-undang salah satunya jaminan untuk pengguna jasa wisata
snorkeling. Snorkeling merupakan kegiatan wisata perairan yang dilakukan di
permukaan air tanpa masuk kekolom air serta tanpa menggunakan peralatan selam
seperti scuba. Menurut Penjelasan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Snorkeling termasuk usaha pariwisata yang
tergolong kegiatan yang beresiko tinggi, oleh karenanya Undang-Undang Nomor
10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan Pelaku Usaha Pariwisata
Snorkeling untuk memberikan perlindungan asuransi terhadap para wisatawan
penilkmat wisata tirta Snorkeling. Hal ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari
hak-hak konsumen dalam hal ini para wisatawan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]