Kelayakan Teknis dan Finansial Usahatani Cengkeh di PTP Bumisari Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Cengkeh merupakan salah satu komoditi perkebunan yang penting dalam
pembangunan sub sektor perkebunan antara lain untuk memenuhi kebutuhan
domestik. Cengkeh merupakan produk rempah yang dipergunakan sebagai salah
satu bahan baku industri rokok kretek, farmasi, kosmetik, dan rempah-rempah. PTP
Bumisari di Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu perkebunan swasta yang
memproduksi tanaman cengkeh. Kegiatan usahatani membutuhkan biaya agar tetap
dapat melakukan kegiatan produksi. Kegiatan produksi memerlukan penggunaan
biaya yang sudah terencana agar memperoleh keuntungan yang optimal dengan
investasi yang telah dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) kelayakan teknis dan
finansial usahatani cengkeh di PTP Bumisari, (2) analisis sensitivitas terhadap
perubahan parameter yang terjadi. Penentuan daerah penelitian menggunakan
purposive method yaitu pada Perseroan Terbatas Perkebunan Bumisari. Metode
pengambilan contoh dilakukan secara sengaja atau purposive sampling
menggunakan kriteria tertentu. Data yang digunakan merupakan data primer dan
sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi,
interview (wawancara) dan dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis
menggunakan analisis kriteria kelayakan dan analisis sensitivitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) PTP Bumisari Kabupaten
Banyuwangi layak untuk di usahakan secara teknis dan finansial. Ketujuh indikator
lokasi usahatani dan indikator dari manajemen budidaya uhasatani cengkeh di PTP
Bumisari dinyatakan layak. Nilai NPV sebesar Rp 126.629.725.024,-. Nilai Net
B/C sebesar 5,5769. Nilai IRR sebesar 56,19%. Nilai PP sebesar 7 tahun 7 bulan 14
hari (tingkat suku bunga Bank Indonesia 6,00%). 2) PTP Bumisari Kabupaten
Banyuwangi tidak sensitif terhadap perubahan kenaikan harga pupuk sebesar 20%
dan penurunan harga jual sebesar 50% sehingga tetap layak untuk di usahakan.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4239]