Analisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Layanan Pengiriman Barang PT. Globel Jet Express terhadap Hilangnya Barang dalam Pengiriman
Abstract
PT. Global Jet Express (J&T Express) adalah sebuah perusahaan jasa
pengiriman barang. Konsmuen yang ingin mengirimkan barangnya melalui sebuah
jasa pengiriman barang harus mengikuti persyaratan dan aturan yang di tetapkan
oleh J&T Express. Konsumen jika ingin mengirimkan barangnya maka jasa
pengiriman barang memberikan sebuah form agreement yang harus di isi dan di
tanda tangani oleh pengirim, selanjutnya jika pengirim telah mengisi dan
menandatangani maka di anggap telah menyetujui form agreement tersebut.
Konsumen sebagi orang awam tidak mengetahui isi form agreement tersebut yang
seharusnya pihak jasa pengiriman barang memberikan informasi yang jelas
mengenai form agreement tersebut. Terkait hal ini konsumen dianggap pihak yang
lemah dalam pembuktian jika terjadi persengketaan, seperti barang yang hilang atau
rusak.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami
apakah layanan pengiriman barang PT. Global Jet Express (J&T Express) telah
sesuai prosedur berdasarkan hukum positif yang berlaku, Untuk mengetahui dan
memahami bentuk tanggung jawab pihak PT. Global Jet Express (J&T Express)
terkait hilangnya barang konsumen dalam pengiriman serta Untuk mengetahui dan
memahami upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap hilangnya
barang dalam pengiriman. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini
adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu
dari perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan
hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi bukubuku, dan jurnal-jurnal hukum. Bahan non hukum diperoleh dari laporan-laporan
penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi
dengan topik permasalahan yang dibahas.
Penelitian tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan : PT. Global Jet
Express (J&T Express) dalam hal pengiriman barang pada dasarnya telah sesuai
dengan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 32 Undang–Undang
Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, sebab Ibu Hilda mengirimkan barang bukan
yang termasuk kedalam barang yang dilarang. Dan juga yang di alami oleh Bapak
Andri, bahwasannya pengiriman barang yang dilakukan oleh PT. Global Jet
Express (J&T Express) juga telah sesuai dengan Prosedur pengiriman barang sebab
Bapak Andri mengirimkan sebuah barang berupa Handphone dan bukan
merupakan suatu barang yang dilarang dalam pengiriman. PT. Global Jet Express
(J&T Express) dalam memberikan tanggung jawab hukum yang seharusnya
diberikan kepada konsumen yang dimana telah di tegaskan pada Pasal 10 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos pada Pasal 10 Ayat (2) huruf
I. maka PT. Global Jet Express (J&T Express) berkewajiban mengganti barang ibu
Hilda dan bapak Andri sebesar 10 kali biaya pengiriman. Mengenai dalam hal
upaya penyeleseaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Ibu Hilda dan Bapak
xiii
Andri dapat dilakukan melalui Litigasi dan Non Litigasi berdasarkan Pasal 45
Undang – Undang No 8 Tahun 1999. Proses penyelesaian sengketa melalui Litigasi
atau penyelesaian melalui Lembaga Peradilan dan penyelesaian sengketa melalui
Litigasi menjadi shock terapy bagi pihak lawan dan keputusannya pun mengikat
bagi para pihak. Mengenai dalam hal ini jika menggunakan penyelesaian sengketa
Non Litigasi atau suatu proses penyelesaian sengketa diluar Pengadilan meliputi
mediasi, negosiasi maupun konsiliasi. Pada dasarnya karena jika melihat objek
sengketa hilangnya barang jika menyelesaikan sengketa dengan jalur Litigasi maka
tidak sebanding dengan nilai dari barang tersebut.
Saran dari penulis dalam skripsi ini. Bagi Jasa Layanan Pengiriman Barang
PT. Global Jet Express (J&T Express) Lebih menjalankan kegiatannya dengan
benar sesuai Hukum Positif yang berlaku agar dapat meningkatkan kualitas kan
kuantitas untuk memberikan kepercayaan yang tinggi kepada konsumen, Bagi PT.
Global Jet Express (J&T Express) apabila terjadi risiko atas pengiriman barang baik
beruba hilangnya barang atau keterlambatan pengiriman barang hendaklah Pihak
PT. Global Jet Express (J&T Express) mengganti barang tersebut sesuai dengan
yang telah di atur pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009
tentang Pos pada Pasal 10 Ayat (2) huruf I. Bagi konsumen agar lebih memahami
tentang penyelesaian sengketa yang tepat sesuai pada pasal 45 Undang – Undang
No 8 Tahun 1999 serta lebih memahami apa saja hak – hak yang harus diterima
oleh konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]