dc.description.abstract | Sertipikat tanah memuat data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada
dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Data fisik mencakup
keterangan mengenai letak, batas, dan luas tanah. Data yuridis mencakup keterangan
mengenai status hukum bidang tanah, pemegang haknya dan hak pihak lain serta bebanbeban lain yang membebaninya. Data fisik dan data yuridis dalam Buku Tanah
diuraikan dalam bentuk daftar, sedangkan data fisik dalam surat ukur disajikan dalam
peta dan uraian. Untuk sertipikat tanah yang belum dilengkapi dengan surat ukur
disebut sertipikat sementara. Fungsi gambar situasi pada sertipikat sementara terbatas
pada penunjukan objek hak yang didaftar, bukan bukti data fisik. Buku Letter C sebagai
satu poin penting dalam persyaratan pengurusan sertipikat jika yang dipunyai sebagai
bukti awal kepemilikan hak atas tanah itu hanya berupa girik, ketitir, atau petuk.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) Apakah Kutipan Buku Letter C dapat
dikategorikan sebagai alat bukti tertulis? dan (2) Apakah Buku Letter C mempunyai
kekuatan pembuktian yang kuat dalam hukum pertanahan di Indonesia. Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis
normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode
analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh hasil bahwa, Buku Letter C, sebagai
alat bukti permulaan sesuai Pasal 1866 KUH perdata dan 164 HIR, untuk memperoleh
suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah
tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat. Kutipan Buku Letter C
dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah ketika tanah atau objek
yang bersangkutan belum pernah disertipikatkan. Fungsi dari Letter C ini sendiri
sebagai alat bukti hak atas tanah dan syarat adminitrasi ketika tanah akan
disertipikatkan. Ketika sertipikat hak atas tanah ini telah terbit, Kutipan Buku Letter C
ini sendiri tidak lagi sebagai alat bukti terkuat dan utama, namun sertipikat yang
diterbitkan oleh PPAT menjadi alat bukti yang terkuat dan terpenuh. Pada intinya
Kutipan Buku Letter C merupakan alat bukti hak atas tanah sebelum terbitnya sertipikat.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, maka Kutipan Buku Letter C merupakan alat bukti pembayaran pajak dan dapat
dimohonkan sebagai perolehan hak atas tanah. Untuk itu dengan adanya alat bukti
Kutipan Buku Letter C, bahwa sistem pendaftaran tanah yang dilakukan biasa ditempuh
dalam memperoleh sertipikat tanah hak milik yang pertama kali artinya sebelumnya
tanah-tanah tersebut belum disertipikatkan.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dikemukakan saran sebagai berikut: Kepada
masyarakat, hendaknya menyadari akan arti penting bukti kepemilikan hak kepada
pihak Kantor Pertanahan dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan, staff dan jajarannya
untuk ke depannya agar dapat hendaknya proses pemilikan sertipikat pengganti hak
milik atas tanah harus sesuai dengan azas pendaftaran tanah yang ada bahwasanya harus
dilaksanakan dengan azas sederhana, murah dan cepat untuk mewujudkan kepastian
hukum di bidang pertanahan. Dalam hal ini azas tersebut penting untuk diwujudkan
dalam rangka perolehan sertipikat hak milik atas tanah sehingga masyarakat golongan
xiv
menengah ke bawah khususnya dapat segera memiliki sertipikat hak atas tanah tersebut,
khsusnya masyarakat yang masih menggunakan Kutipan Buku Letter C sebagai
pembuktian terhadap hak milik atas tanah. Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar
segera melakukan proses pendaftaran hak atas tanahnya dengan mekanisme prosedur
yang telah ditentukan, jika masyarakat memiliki bukti kepemilikan berupan kutipan
buku letter C. Girik hanya berkaitan dengan buktin pembayaran pajak bukan bukti
kepemilikan hak atas tanah. Perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani
masalah pertanahan yang berkaitan dengan kutipan buku letter C karena bukti
kepemilikan tanah berupa kutipan Letter C, berpotensi menimbulakan konflik atau
rentan konfik, dikarenakan sengketa atas kepemilikan tanah berdasarkan buku Letter C
yang pada kenyataannya memang banyak halhal yang perlu dicermati, sehingga semua
instansi baik Lurah dalam melakukan verivikasi obyek,membuat riwayat tanah lebih
berhati-hati, juga Notaris dalam melakukan pengumpulan alat bukti dan sebagai pejabat
yang memberikan jasa kepada masyarakat lenih berhati-hati. Dan yang terakhir BPN
sebagai instansi pemerintah yang berkaitan langsung dalam proses penerbitan sertipikat
ini akan jauh lebih berhati-hati agar tidak ada gugatan dari pihak manapun dengan
terbitnya bukti kepemilikan hak atas tanah yang berupa sertipikat. Timbul sertipikat
ganda taupun timbul tumpang tindih Masyarakat dapat lebih sadar hukum dengan
melengkapi surat-surat atas tanah yang dimiliki berdasarkan buku Letter C tersebut.
Dalam menunjang, kesadaran hukum tersebut perlu dilakukan penyuluhanpenyuluhan
kepada masyarakat desa yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah
Daerah mengenai pentingnya kelengkapan surat-tanah sebagai bukti kepemilikan tanah. | en_US |