KEBERLAKUAN SERTIFIKAT HALAL TERHADAP IMPORTIR DAGING AYAM POTONG DI INDONESIA
Abstract
Perdagangan dalam negeri adalah suatu kegiatan/aktivitas jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh satu negara dengan negara yang lain atas dasar kesepakatan bersama masing-masing pihak. Saat ini sering terjadi perdagangan bebas yang menyebabkan perekonomian suatu negara semakin pesat. Demikian pula dengan kebutuhan yang diperlukan juga semakin meningkat. Dengan adanya kegiatan import barang yang selalu di lakukan oleh negara Indonesia, sering terjadi diluar pengawasan bahwa produk makanan yang masuk ke negara Indonesia tidak melalui sertifikai halal. Kasus gugatan mengenai impor daging ayam dan produk-produk ayam potong ke Indonesia yang diajukan oleh negara Brazil terhadap Indonesia telah selesai disidangkan oleh DSB. Badan penyelesaian sengketa perdagangan dunia atau DSB mengeluarkan putusan bahwa 4 (empat) kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini antara lain: Pertama, Apakah Indonesia menerapkan sistem non tarif barrier yang diwujudkan dalam UU tentang Jaminan Produk Halal, sementara di lain pihak hal itu dianggap oleh Negara lain sebagai tindakan diskriminatif; dan Kedua, Apa akibat hukum bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan dalam pembuatan skripsi antara lain untuk mengetahui dan memahami penerapan Indonesia mengenai sistem non tarif barrier yang diwujudkan dalam UU tentang Jaminan Produk Halal, sementara di lain pihak hal itu dianggap oleh Negara lain sebagai tindakan diskriminatif, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dimana penulis menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan penelitian ini dan pendekatan konseptual dimana penulis dalam menyusun karya ilmiah merujuk pada prinsip-prinsip hukum. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “Keberlakuan Sertifikat Halal Terhadap Importir Daging Ayam Potong Di Indonesia”. Tinjauan pustaka skripsi ini menguraikan tentang pengertian-pengertian serta istilah-istilah yang digunakan sebagai bahan penelitian dan pembahasan awal dalam skripsi ini. Diantaranya meliputi pengertian sertifikat, pengertian halal, pengertian produk makanan dan pengertian import.
Hasil pembahasan pada kasus ini adalah bahwa jawaban pada rumusan masalah pertama berkaitan dengan putaran perundingan GATT yang membahas hambatan non taif yaitu Putaran Tokyo yang berlangsung pada tahun 1973 sampai tahun 1970, dan juga aturan dan ketentuan WTO. Jawaban rumusan masalah kedua adalah didasarkan pada UU Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) yang kemudian Permendag menghapus kewajiban sertifikat halal yang tercantum didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2016. Kesimpulan atas kasus ini adalah ketentuan yang diberlakukan WTO Indonesia tidak perlu menerapkan sistem Non Tariff Barrier, karena nantinya jika Indonesia menerapkan sistem tersebut akan di gugat kembali oleh negara yang bersangkutan, sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam Pasal XI GATT. Dengan menyerahkan tugas, fungsi, dan wewenang sertifikasi halal kepada kepada lembaga non pemerintah Indonesia dapat terhindar dari anggapan diskriminatif. Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku atau sebagai lembaga non pemerintah (NGO) tetap melaksanakan sertifikasi halal atas produk-produk yang beredar di Indonesia. Bertujuan untuk menghindari sengketa perdagangan internasional dan tuduhan dunia internasional bahwa pemerintah Indonesia diskriminatif, akibat hukum bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kini telah terjawab didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi, guna mempertegas aturan tersebut, penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke Indonesia juga di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 23 Tahun 2018. Walaupun tidak mencantumkan halal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Nantinya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 tahun 2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah, Pertama pembelajaran terhadap importir yang melakukan impor barang lebih memperhatikan dan menjaga aturan supaya tidak terjadi anggapan sebagai Non Tariff Barrier yang dinilai diskriminatif terhadap negara lain. Kedua Buku mengenai kasus sengketa yang telah selesai ditangani oleh DSB selaku badan yang memiliki kewenangan untuk menangani penyelesaian sengketa yang setiap tahunnya dikeluarkan oleh WTO, buku yang diterbitkan dalam bahasa inggris alangkah baiknya apabila WTO menerbitkan pula buku kedalam berbagai bahasa khususnya Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]