Tinjauan Yuridis Terhadap Hubungan Hukum Pembayaran Pelayanan Kesehatan (Layanan Fisioterapis) BPJS Kesehatan Kepada Rumah Sakit
Abstract
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara progam Jaminan Kesehatan
Nasional. Dalam menjalankan operasionalnya BPJS Kesehatan berkerja sama
dengan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) untuk melaksanakan progam Jaminan
Kesehatan Nasional. Namun BPJS Kesehatan mengalami defisit sehingga
mengakibatkan keterlambatan dalam proses pencairan dana ke Rumah sakit.
Melihat kondisi tersebut membuat penulis tertarik untuk meninjau dan meneliti
terkait dengan: 1. apakah hubungan hukum antara Rumah Sakit dengan BPJS
Kesehatan terkait dengan Pembayaran Pelayanan Kesehatan? 2. Bagiamana
Pengeklaiman biaya Rumah Sakit atas Layanan Fisioterapis Peserta yang tidak
difasilitasi BPJS Kesehatan?. 3. apakah akibat hukum yang akan diterima BPJS
Kesehatan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar biaya atas Pelayanan
Kesehatan ke Rumah Sakit?. Penelitian ini bertujuan untuk: (i) mengetahui dan
menganalisis hubungan hukum antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan
terkait dengan Pembayaran Pelayanan Kesehatan; (ii) mengetahui dan
menganalisis apakah Rumah Sakit dapat mengklaim biaya atas layanan
Fisioterapis terhadap paserta yang tidak di fasilitasi BPJS Kesehatan; dan (iii)
mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang akan diterima BPJS Kesehatan
jika tidak melaksanakan kewajiban membayar biaya atas Pelayanan Kesehatan ke
Rumah Sakit. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normati atau Legal research yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji
permasalahan untuk kemudian menganalisis peraturan perundang-undangan
dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. Pendekatan masalah dalam penelitian ini
adalah dengan menggunakan pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan
Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Pendekatan Konseptual
(Conseptual Approach) dilakukan dengan mengkaji prinsip-prinsip hukum yang
ada melalui paandangan-pandangan dari ahli (doktrin) yang berkaitan dengan
permasalahn ini. Sedangkan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach)
dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan maupun regulasi
yang berlaku yang memiliki sangkut paut dengan permasalahan dalam penelitian
ini. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]