Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan
Abstract
Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pencurian Biasa, Pencurian Ringan, Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian Didalam Kalangan Keluarga. Seperti halnya perkara tindak pidana pencurian dalam Putusan No. 1/Pid.B/2018/Pn.Pml Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan pokok atau 365 (3) Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dari dakwaan tersebut hakim menyatakan sependapat dengan surat dakwaan jaksa pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan pokok bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. namun apabila disesuaikan dengan apa yang terungkap di persidangan ada salah satu unsur yang tidak di masukkan hakim dan unsur itu pula yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim. Berdasarkan uraian diatas, isu hukum yang akan diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, mengenai bentuk surat dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan perbuatan terdakwa atau tidak dan Kedua, mengenai pertimbangan Hakim dalam memutus terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan pokok sesuai dengan fakta persidangan atau tidak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang (statue approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani yaitu antara lain Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan cara mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, serta literatur yang berhubungan dengan isu hukum yang dibahsa dalam skripsi ini. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, Formulasi uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Karena dalam uraian pada dakwaan kedua surat dakwaan Jakwa Penuntut Umum tidak secara lengkap memuat unsur tindak pidana yang dipadukan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga tidak sesuai dengan pasal 338 KUHP yang didakwakan. Dakwaan kedua uraian perbuatan terdakwa sama dengan uraian dakwaan pertama, yaitu Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan tentang perbuatan terdakwa yang memiliki niat untuk mengambil barang milik korban sehingga melakukan kekerasan terhadap korban akan tetapi tidak menguraikan bagaimana awal mula terdakwa ingin membunuh korban. Padahal pasal yang didakwakan berbeda yaitu dalam dakwaan pertama membahas pasal 365 (3) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian dan dakwaan kedua membahas pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kedua, Pertimbangan Hakim memutus terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah sesuai dengan fakta persidangan. Karena dalam pertimbangannya hakim mempertimbangkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 183 KUHAP yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat sesuai dengan fakta persidangan. Adapun saran dari penulis dalam penelitian skripsi ini ialah, pertama, Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan haruslah didasarkan pada perbuatan terdakwa. Dalam mendakwakan suatu pasal seharusnya tidak semertamerta agar terdakwa nantinya harus dijatuhi suatu hukuman melainkan harus benar-benar dijatuhi dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dalam menyusun surat dakwaannya harus cermat, jelas dan lengkap dengan unsur yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kedua, Hakim dalam pertimbangannya mengesampingkan perbuatan terdakwa yaitu mengambil barang milik korban. Hal ini dilakukan karena kurangnya alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan pencurian. Seharusnya ketika Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdawka melakukan pencurian maka jaksa penuntut umum juga harus mengumpulkan bukti-bukti yang akan membuktikan dakwaannya tersebut, sehingga hakim dapat menilai pasal mana yang akan dijatuhkan sesuai dengan alat bukti yang diajukan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]