Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Seni Rupa Dari Penggunaan Tanpa Hak Oleh Pemilik Objek Wisata Untuk Tujuan Komersial
Abstract
Karya seni rupa saat ini digemari masyarakat, karena sifatnya yang fleksibel,
bentuk, warna, dan polanya yang instagramable, serta keberadaannya yang dekat
dan mudah ditemui oleh masyarakat. Era digital menyebabkan perubahan gaya
hidup masyarakat menjadi lebih sering menggunakan media sosial. Penggunaan
media sosial dan mulai digemarinya karya seni rupa menjadi faktor pendorong
bagi pemilik objek wisata untuk menciptakan inovasi wahana baru dalam objek
wisata, salah satunya dengan mengadopsi karya seni rupa sebagai daya tarik
wisata. penggunaan karya seni rupa dinilai dapat meningkatkan animo
masyarakat, namun sebagian besar penggunaan karya seni rupa olek pemilik
objek wisata dilakukan tanpa mencantumkan nama atau tanpa izin dari pencipta
karya seni rupa. Persoalan tersebut sering terabaikan dan kurang mendapatkan
perhatian karena kurangnya wawasan dan pengetahuan masyarakat mengenai hak
atas kekayaan intelektual, sehingga tidak ada tindakan dan penyelesaian hukum
terkait persoalan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]