dc.description.abstract | Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara
keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum
waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab
manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang di namakan kematian.
Setiap manusia pasti telah mengetahui, bahwasanya apa pun yang ada di muka
bumi ini tidak akan bertahan untuk selamanya. Setiap orang yang hidup, suatu
saat nanti pasti akan meninggal dunia. Kematian seseorang tersebut tentu akan
membawa dampak bagi keluarga yang telah di tinggalkan. Salah satu dampak
yang sudah pasti dan jelas adalah peninggalan harta warisan. Harta warisan
sendiri adalah harta yang di tinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia
untuk kemudian di bagikan kepada ahli warisnya. Dalam istilah umumnya, waris
adalah suatu perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada
ahli waris yang masih hidup. | en_US |