Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.authorAGUSTI, Intan Puspa Dewi
dc.date.accessioned2020-04-03T03:18:57Z
dc.date.available2020-04-03T03:18:57Z
dc.date.issued2019-04-23
dc.identifier.nim150710101491
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97713
dc.description.abstractHukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang di namakan kematian. Setiap manusia pasti telah mengetahui, bahwasanya apa pun yang ada di muka bumi ini tidak akan bertahan untuk selamanya. Setiap orang yang hidup, suatu saat nanti pasti akan meninggal dunia. Kematian seseorang tersebut tentu akan membawa dampak bagi keluarga yang telah di tinggalkan. Salah satu dampak yang sudah pasti dan jelas adalah peninggalan harta warisan. Harta warisan sendiri adalah harta yang di tinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia untuk kemudian di bagikan kepada ahli warisnya. Dalam istilah umumnya, waris adalah suatu perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectKepastian Hukum Terhadap Hak Waris Anak Yang Masih Dalam Kandunganen_US
dc.titleKepastian Hukum Terhadap Hak Waris Anak Yang Masih Dalam Kandunganen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record