Perlindungan Hukum Terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Bagi Pelaku Usaha Sejenis Dalam Industri Penerbangan Di Indonesia
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi bahwa permasalahan
yang dihadapi banyaknya pelaku usaha di bidang penerbangan, berpotensi akan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Salah satu contoh dari persaingan usaha
tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha yakni menaikkan tarif yang biasa
disebut fuel surcharge. Fuel surcharge adalah tarif baru yang ditetapkan dalam
maskapai penerbangan yang ditujukan untuk menutup biaya yang diakibatkan
oleh kenaikan harga avtur yang signifikan sebagai imbas dari kenaikan harga
minyak dunia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]