Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHAYATI, Dwi Endah
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorPRABOWO, Dicky Handriatama Setyo
dc.date.accessioned2020-04-03T02:44:10Z
dc.date.available2020-04-03T02:44:10Z
dc.date.issued2019-06-01
dc.identifier.nim150710101324
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97690
dc.description.abstractLatar belakang dari penulisan skripsi ini bermula dari kasus korupsi bailout Bank Century pada tahun 2008, dimana kasus tersebut hingga kini dirasa belum tuntas dalam penanganannya, sampai pada tahun 2014 Budi Mulya, dinyatakan secara sah bersalah dan meyakinkan serta memiliki kekuatan hukum tetap inkracht di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga di tahun 2018 hakim tunggal Efendi Muchtar, S.H., M.H. mengabulkan permohonan Praperadilan MAKI dengan amar putusam yang berisi penetapan tersangka oleh terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, yang dilatar belakangi adanya putusan Kasasi dengan terdakwa Budi Mulya atas kasus bailout Bank Century. Dimana sebelumnya MAKI telah mengajukan permohonan Praperadilan ke 6 kalinya di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Putusan : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel dimana putusan tersebut dinilai telah melampaui kewenangan dari Praperadilan yakni menetapkan status seseorang menjadi tersangka Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literature-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan statute approach dan pendekatan konseptual conseptual approach. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya mempunyai otoritas. Serta bahan hukum yang diginakan antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah Pertama, mengenai alasan permohonan praperadilan oleh pihak ke tiga untuk menetapkan status tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk ditinjau dengan kewenangan objek pemeriksaan praperadilan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta terjadi kontraproduktif dengan fungsi dari praperadilan. Kedua, mengenai amar putusan praperadilan Nomor : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel ditinjau dengan kewenangan objek pemeriksaan praperadilan yang dinilai tidak sesuai karena, dalam putusan tersebut hakim praperadilan menciptakan hukum baru, dimana dalam amar putusannya dinilai melampaui kewenangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dimana kewenangan menetapkan status seseorang menjadi tersangka merupakan kewenangan absolute oleh penyidik KPK. Adapun saran yang dapat diberkan oleh peneliti dari ketidakjelasan hukum ini, harus segera dibenahi mengingat lembaga praperadilan merupakan pranata penting untuk menjamin hak-hak tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana. Banyaknya ketentuan baru sebagai bagian dari upaya paksa haruslah diiringi dengan mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk penjaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Atas dasar tersebut, Pemerintah harus segera mengambil langkah responsif dan terukur untuk menjamin adanya pengaturan tentang Hukum Acara Praperadilan yang lebih komprehensif, salah satunya dengan cara menerbitkan aturan transisi berupa Peraturan Pemerintah atau peraturan Mahkamah Agung. Serta segera merevisi Undang-Undang KPK khususnya Pasal 40 agar menciptakan kepastian hukum yang jelas dalam menangani kasus korupsi yang tergolong tindak pidana extra ordinary crime.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.subjectBANK CENTURYen_US
dc.titlePutusan Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Century Dengan Pemohon Pihak Ketiga (Putusan Nomor : 24/Pid/Pra/2018/Pn.Jkt.Sel) Pretrial Decision In A Century Bank Corruption Case With A Thrid Party Applicant (Verdict Number :24/Pid/Pra/2018/Pn.Jkt.Sel)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record