Tanggung Jawab Hukum Pengurus Koperasi Terhadap Bangkrutnya Kud Trijaya DI Desa Sraten Banyuwangi
Abstract
Tanggung jawab hukum yang dilakukan pengurus KUD Trijaya yaitu melakukan Rapat Anggota Luar Biasa yang dimana rapat ini diadakan untuk mengambil keputusan guna menyelamatkan koperasi dalam keadaan darurat. Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa tersebut juga telah sesuai dengan AD/ART Pasal 24 Ayat (3) huruf d. Hasil keputusan pada Rapat Anggota Luar Biasa tersebut yaitu memutuskan untuk melakukan penjualan aset guna menutup dana simpanan yang belum dapat dibagikan, dan melarang KUD Trijaya untuk melakukan peminjaman dana kepada pihak ketiga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]