Prinsip Kepastian Hukum Kemitraan Petani Penggarap Dengan Perusahaan Perkebunan Atas Tanah Hak Guna Usaha
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang masih terus berupaya untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan taraf kehidupan atau
kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan negara
melalui pemerintah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat
adalah dengan membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh lapisan rmasyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan mitra kerja yang mampu untuk
mendorong pelaku usaha dari berbagai aspek, salah satunya dari aspek
permodalan. Namun yang banyak terjadi di Indonesia, dimana sampai saat ini
sebagian masyarakat Indonesia masih menggantungkan hidupnya dalam sektor
pertanian, baik sebagai petani pemilik ataupun petani penggarap. Namun faktanya
banyak petani memiliki atau menguasai lahan pertanian yang sangat sempit atau
bahkan sama sekali tidak menguasai lahan pertanian. Penyebab terbatasnya petani
dalam penguasaan lahan pertanian akibat dari banyaknya penguasaan lahan
pertanian oleh perusahaan perusahaan perkebunan dengan menggunakan fasilitas
Hak Guna Usaha yang tentunya menggunakan jutaan hektar lahan pertanian,
kesenjenagn penguasaan lahan inilah yang menjadi pemicu utama konflik antara
perusahaan perkebunan dengan petani penggarap.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]