Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Putusan Nomor 725/Pid.B/2017/PN.PDG)
Abstract
Terdakwa bernama Widi Rahmat bin Amran berumur 27 tahun, lahir pada
tanggal 24 Oktober 1980, yang beralamat tinggal di jalan Koto Panjang No. 52
Kelurahan Jati Rawang Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Peristiwa tersebut
berawal dari korban Joni memboceng istrinya saksi Farida melewati depan rumah
erdakwa dengan memperlambat laju montor setelah itu terdakwa berkata “apa
yang kamu lihat” karena korban mengabaikan terdakwa maka terdakwa mengejar
korban dan menusuk korban didada kiri sebanyak dua kali menggunkan pisau 15
cm dan mengatakan “saya bunuh kau” dan mengarahkan pisau ke leher korban
namun karena korban bisa menepis tangan terdakwa maka pisau tersebut
mengenai pipi kiri korban dan perbuatan terdakwa dientikan warga yang melewati
jalan dimana korban tergeletak.kematian korban.. Contoh kasus yang penulis
analisis yaitu berdasarkan putusan nomor 725/Pid.B/2017/PN.Pdg. Permasalahan
yang menjadi bahasan dalam skripsi ini, Pertama adalah apakah pasal yang
didakwakan pada putusan nomor 725/Pid.B/2017/PN.Pdg sudah sesuai dengan
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.Permasalahan Kedua adalah apakah
pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
yang didakwakan pada pasal 351 ayat (2) dalam putusan nomor
725/Pid.B/2017/PN.PDG sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]