Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorPRAYOGA, Hendra
dc.date.accessioned2020-04-01T03:56:34Z
dc.date.available2020-04-01T03:56:34Z
dc.date.issued2019-06-26
dc.identifier.nim150710101596
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97572
dc.description.abstractHak Kekayaan Intelektual pada hakikatnya merupakan suatu hak dengan memiliki karakteristik yang khusus dan istimewa karena haknya diberikan langsung oleh negara. Negara berdasarkan ketentuan Undang-undang, memberikan hak khusus tersebut kepada sesuatu karya cipta yang berhak sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan bidangnya, secara garis besar Hak Kekayaan Inteletual dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu adalah Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right). Hak cipta dilihat dari statusnya tidak dapat dipisahkan dari HKI karena hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Inteletual. Keberadaannya di lapangan sendiri hak cipta hidup berdampingan dengan HKI lainnya, yaitu merek, rahasia dagang, paten, desain industri, dan desain tata letak sirkuit. Salah satu contoh dari Hak Kekayaan Inteletual adalah karya cipta sastra dalam media elektronik yaitu e-book yang mana e-book sendiri merupakan buku yang menggunakan kemajuan dari elektronic sebagai media interaktif yang dapat berwujud teks dan gambar, dalam hal ini juga komputer untuk membuat suatu penggabungan antara grafik, teks, video ,audio yang memungkinkan pengguna dapat berkreasi, berinteraksi maupun berkomunikasi, selain dari pada itu semua e-book sendiri merupakan media teraktif yang menggabungkan antara cara yang dapat menghasilkan dan menyampaikan materi yang mana di dalamnya menggabungkan beberapa media untuk dikendalikan atau dioperasikan melalaui komputer. Pada mulanya ketika seseorang membuat e-book, barang kali tidak pernah terpikirkan oleh masyarkat sebab akibat dari hukum yang melindungi karya ciptanya tersebut. Tujuan umum dan khusus penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum Hak Cipta atas e-book, untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum dari penggandaan buku yang dalam bentuk e-book, Untuk mengetahui dan menganalisa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pencipta yang dirugikan karna pembajakan dalam penjualan e-book secara online. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi penelitian hukum. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, dan serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan non hukum dengan menganalisa di mulai dari mengidentifikasi isu hukum, mengumpulkan bahan hukum, mentelaah isu hukum dan bahan hukum, menarik kesimpulan, dan menuliskan dalam skripsi yang sesuai dengan tema skripsi ini.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenjualan Onlineen_US
dc.subjectEbooken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pencipta Yang Mengalami Kerugian Atas Pembajakan Karya Cipta Ebook Melalui Penjualan Onlineen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record