Perlindungan Hukum Akibat Pelanggaran HAM terhadap Tim Medis Palestina oleh Tentara Israel Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949
Abstract
Salah satu bentuk kerjasama pemerintah daerah dengan pihak swasta adalah dalam bidang kesehatan. Pemerintah daerah dapat mencari cara lain untuk mengelola pelayanan kesehatan. Salah satu cara adalah mengadakan kerja sama dengan pihak swasta dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bersama. Kerja sama ini tetap berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan, bukan untuk mencari keuntungan yang banyak. Alasan untuk melakukan kerja sama antara pihak publik dan swasta adalah adanya kompleksitas masalah kesehatan dan sosial yang dihadapi oleh negaranegara dan mereka memecahkannya dengan melakukan kolaborasi antara organisasi dari beberapa sektor. Alasan lain adalah tumbuhnya kesadaran bahwa pendekatan inter-sectoral untuk pelayanan kesehatan lebih efisien dan costeffective daripada jika dilakukan terpisah. Ada banyak pilihan kemitraan pemerintah dan swasta. Beberapa isu kerja sama yang berkembang di Indonesia antara lain, kerja sama dalam perumusan kebijaksanaan dan perencanaan kesehatan.. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Apakah hak dan kewajiban pihak swasta dan pihak pemerintah daerah dalam bidang kesehatan dalam pembangunan ? dan (2) Apa urgensi kerjasama dalam bidang kesehatan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dalam konteks otonomi daerah ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pada prinsipnya ada hak dan kewajiban pihak swasta dan pihak pemerintah daerah dalam bidang kesehatan dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam hal ini meyediakan sejumlah dana yang diperlukan bagi penyediaan sarana, prasarana yang dibutuhkan dalam bidang kesehatan, sedangkan pihak swasta akan menyediakan hal tersebut berdasarkan kontrak dan perjanjian yang telah disepakati. Poin-poin secara lebih detail lebih lanjut dituangkan dalam bentuk perjanjian (agreement) sesuai dengan bentuk perjaniian yang disepakati dalam kerjasama antara pemerintah daerah dan swasta tersebut. Kedua, Urgensi kerjasama Pemerintah daerah dan pihak swasta pada prinsipnya dikarekankan beberapa faktor. Terkait dengan itu, keterlibatan sektor swasta dalam proses pembangunan daerah dalam bentuk KPS atau PPP tersebut setidaknya mempunyai beberapa alasan.Pertamaadalahsebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah, yaitu anggaran pemerintahdalam menyediakan pelayanan publik sementara
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]