Tanah Hak Milik yang Diterlantarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Abstract
Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan tentang tanah Hak Milik yang diterlantarkan yang mana hal tersebut diatur dalam UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Rumusan Masalah yang diambil adalah bagaimana penerpan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan apa yang menjadi faktor-faktor penyebab penelantaran tanah hak milik.Tujuan penelitian ini mengetahui apa penyebab terjadinya Hak Milik Atas Tanah yang ditelantarkan dan Untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar sudah sesuai apa tidak. Metode penelitian ini adalah yuridis Empiris yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan.
Pokok pembahasan adalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Tata cara penertiban tanah terlantar dapat dilakukan dengan beberapa tahap yaitu : Tahap Inventarisasi, Tahap Identifikasi dan Penelitian, Tahap Peringatan, Tahap Penetapan Tanah Terlantar, Tahap Pendayagunaan tanah terlantar. Dalam hal faktor-faktor yang menjadi penyebab penelantaran tanah hak milik yaitu faktor fisik, faktor kelembagaan masyarakat, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dalam hal ini penelantaran tanah hak milik, belum bisa diterapkan sepenuhnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sendiri karena konsep yang diterima oleh masyarakat tentang tanah terlantar tidak sama dengan konsep tanah terlantar yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, faktor-faktor yang menjadi penyebab dari penelantaran hak milik salah satunya yaitu dikarenakan faktor ekonomi dan kesenjangan sosial.
Saran penulis dalam permasalahan yang dijabarkan adalah dalam hal menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Penelantaran Tanah seharusnya dilakukan sampai tuntas dan dapat diterapkan dalam masyarakat, yang mana dalam menerapkan peraturan tersebut membutuhkan yang namanya kesadaran masyarakat. Faktor yang menjadi penyebab penelantaran tanah dikarenakan konsep penelantaran tanah yang diterima oleh masyarakat tidak sama dengan konsep penelantaran tanah yang ada didalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, untuk menghindari hal tersebut seharusnya
dilakukan sosialisasi mengenai adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendaygunaan Tanah Terlantar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]