dc.description.abstract | Desain Industri merupakan hasil dari karya intelektual yang berbentuk dua maupun tiga dimensi yang berfungsi untuk menonjolkan suatu produk tertentu, sehingga produk atau barang tersebut mempunyai suatu ciri khas. Seperti contohnya produk Tupperware, yang merupakan produk yang berbahan plastik tetapi plastik yang aman untuk kesehatan. Produk Tupperware sendiri mempunyai ciri khas dengan bentuk dan warnanya yang bergam. Produk Tupperware sendiri terdiri dari botol minum, kotak makan, dan perabotan rumah tangga lainnya. Produk Tupperware sendiri telah beredar di Indonesia sejak tahun 1990, dengan seiring jalannya waktu membuat produk tersebut sangat diminati banyak orang, karena fungsinya yang cocok untuk waktu yang lama. Hal ini menyebabkan banyak pihak yang coba memproduksi produk yang hampir serupa dengan produk Tupperware baik sebagian maupun keseluruhan produk, sebut saja sepeti hal nya produk Twin Tulipware. Dari segi harga, produk Tupperware lebih mahal dari pada produk Twin Tulipware. Produk Twin Tulipware sekilas mirip dengan produk Tupperware yang telah terkenal sebelumnya, sehingga hal tersebut dapat membingungkan konsumen. Terkait dengan peniruan desain industri produk Tupperware yang dilakukan produk Twin Tulipware ini menjadi salah satu alasan penulis untuk mengkaji dan memahami kedalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI PRODUK TUPPERWARE DARI PENIRUAN PRODUK TWIN TULIPWARE”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu: (1) apa bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri produk Tupperware atas beredarnya produk tiruan oleh Twin Tulipware? (2) apa akibat hukum bagi produk Twin Tulipware yang meniru desain produk Tupperware? (3) apa upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemegang hak desain industri produk Tupperware atas beredarnya produk tiruan Twin Tulipware?. Tujuan umum dari skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama masa perkuliahan agar dapat bermanfaat dalam kehidupan bermasyarat, dan untuk menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan menganlisa bentuk perlindungan, akibat hukum dan juga upaya penyelesaian dalam hal peniruan produk yang dilakukan Twin Tulipware terhadap Tupperware. Metode penelitian yang digunakan dibagi atas tipe penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yang bersifat Yuridis Normatif (legal reaserch) yang berarti penelitian ini meninjau peraturan yang bersifat formil sepeti Peraturan Perundang-Undangan, literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Selanjutnya yaitu pendekatan masalah berupa, pendekatan perundang-undangan dan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan atau catatan resmi lainnya, bahan hukum sekunder yang berupa literature atau dokumen resmi lainnya, dan bahan hukum non hukum yang merupakan bahan hukum penunjang bahan hukum primer dan sekunder yang berupa opini ahli yang diambil dari internet maupun kamus. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis deduktif dari umum ke khusus. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perlindungan hukum yang mencakup pengertian, unsur-unsur, macam-macam, dan tujuan perlindungan hukum. Kedua, mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang mencakup pengertian, ruang lingkup, dan tujuan Hak Kekayaan Intelektual. Ketiga tentang desain industri, pengertian, dan ruang lingkup desain industri. Keempat tentang produk Tupperware mencakup tentang pengertian dan sejarah produk Tupperware. Kelima tentang produk Twin Tulipware, pengertian dan sejarah produk Twin Tulipware. Hasil dari pembahasan skripsi ini menjelaskan yang pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri produk Tupperware atas beredarnya produk tiruan Twin Tulipware. Yang diantaranya terdapat perlindungan hukum preventif yang merupakan perlindungan hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu sengketa, dimana dalam kasus ini yaitu dengan cara mendaftarkan karya intelektualnya ke Dirjen HKI dan perlindungan hukum represif yang merupakan perlindungan hukum yang dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan niaga, dapat meminta ganti rugi atau penghentian seluruh kegiatan yang merugikan pemilik hak jika terjadi sengketa. Pembahasan yang kedua tentang akibat hukum dari produk Twin Tulipware yang meniru desain industri produk Tupperware. Akibat hukum yang pertama yaitu akibat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yaitu mengajukan pembatalan pendaftaran desain industri kepada Dirjen HKI. Akibat hukum yang kedua yaitu akibat hukum dalam aspek kerugian yang dialami oleh pemegang hak desain industri produk Tupperware yaitu dengan mengganti kerugian yang disebabkan atau menghentikan seluruh kegiatan yang merugikan pemegang hak desain industri tersebut. Pembahasan yang ketiga yaitu tentang upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemegang hak desain industri produk Tupperware atas beredarnya produk tiruan Twin Tulipware, upaya penyelesaian yang pertama yaitu melalui jalur litigasi dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Upaya penyelesaian yang kedua yaitu melalui jalur maupun non litigasi yang dapat dilakukan dengan beberapa pilihan alternatif penyelesaian sengketa (APS) seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitase. Kesimpulan yang diperoleh yaitu, bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri produk Tupperware atas beredarnya produk tiruan Twin Tulipware adalah dengan melakukan perlindungan hukum secara preventif dengan cara mendaftarakan hak desain industrinya ke Ditjen HKI dan perlindungan hukum represif dilakukan dengan cara mengajukan pembatalan desain industri atau mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Yang kedua akibat hukum bagi produk Twin Tulipware yang meniru desain produk Tupperware yang dilihat menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan juga dilihat dari aspek kerugian pemegang hak desain industri produk Tupperware atas beredarnya produk tiruan Twin Tulipware. Yang ketiga yaitu upaya penyelesaian yang dilakukan pemegang hak desain industri produk Tupperware atas beredarnya produk tiruan Twin Tulipware melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Jika litigasi dilakukan di pengadilan niaga, sedangkan non litigasi menggunakan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.Saran dari penulis yaitu, hendaknya Dirjen HKI memberikan pemahaman kepada masyarakat umum dan pendesain tentang pentingnya untuk mendaftarkan karya intelektualnya kepada Dirjen HKI. Kedua yaitu kepada pendesain atau para pelaku usaha hendaknya dalam memproduksi produk atau barang lebih mementingkan hasil karya asli dari pada meniru desain produk barang yang sudah ada. Ketiga yaitu kepada masyarakat selaku konsumen hendaknya lebih teliti dan menghargai karya asli produk atau barang yang dihasilkan oleh pelaku usaha, sebab walau bentuk produknya sama dan harganya lebih terjangkau belum tentu kualitasnya sama. | en_US |