Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan Pada Perum Perhutani KPH Jember Unit II Jawa Timur
Abstract
Klasifikasi pajak di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan
lembaga pemungutnya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Namun, ada jenis
pajak yang dikelola oleh dua lembaga pemungut sekaligus, yaitu Pajak Bumi dan
Bangunan. Hal ini terjadi sebagai akibat dari berlakunya UU Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa PBB
Sektor Perdesaan dan Perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan PBB
Sektor Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan, dan Sektor Lainnya tetap menjadi
wewenang pemerintah pusat. Dalam Laporan Tugas Akhir ini penulis mengambil
tema PBB Sektor Perhutanan yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan
yang mempunyai izin pemanfaatan dan/atau memiliki dan menguasai bumi
dan/atau bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha perhutanan.
Collections
- DP-Taxation [889]