Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorFATMAWATI, Afita Eka
dc.date.accessioned2020-03-27T03:41:26Z
dc.date.available2020-03-27T03:41:26Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97448
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 41 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 31 ayat (1) menjelaskan bahwa peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budi daya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, ketergantungan, dan berkeadilan. Kemitraan usaha misalnya antara lain, inti plasma, subkontrak, keagenan, bagi hasil, atau bentuk lain sesuai dengan budaya lokal dan kebiasaan masyarakat setempat. Salah satu kemitraan dalam bidang peternakan adalah bagi hasil yang dalam penelitian ini karena didasarkan pada kebiasaan masyarakat, akad yang digunakan adalah secara lisan saja tanpa adanya suatu pencatatan sehingga perlu adanya pembenahan terkait mekanisme agar kerjasama semacam ini dapat lebih baik . Rumusan yang akan dibahas: (1) Bentuk kerjasama pada pemeliharaan sapi di Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo (2) Kesesuaian kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dengan Akad Mudharabah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yang mengkaji tentang kesesuaian praktik kerjasama pada pemeliharaan hewan ternak khususnya sapi yang dikaitkan dengan akad mudharabah,maka obyek dari penelitian ini adalah fenomena yang terjadi di bidang peternakan yang menggunakan sistem kerjasama bagi hasil yang merujuk pada penerapan akad mudharabah. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan kualitatif, dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisa bahan menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan alur berpikir induktif, dimulai dari melihat fakta-fakta empiris di lapangan, mempelajari suatu proses, penemuan yang terjadi dilapangan, mencatat, menganalisa dengan ketentuan-ketentuan umum, menafsirkan serta menarik kesimpulan. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai pengertian kerjasama yang mana dari pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan. Selanjutnya yang kedua mengenai akad, pengertian akad, rukun dan syarat akad, macam macam akad dilihat berdasarkan penamaannya, keabsahannya, pengaruhnya dan sifatnya dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang ketiga mengenai mudharabah, terminologi mudharabah, dasar hukum mudharabah meliputi al-qur’an, hadist, ijma’, ijtihad, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), rukun dan syarat mudharabah dan berakhirnya mudharabah dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama yakni bentuk kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Secara singkat kerjasama diawali dengan adanya dua pihak yakni pemilik modal (shahibul maal) dengan pihak pengelola modal (mudharib) yang selanjutnya untuk pengikatan kerjasama antar keduanya dilaksanakan akad secara lisan untuk kemudian dilanjutkan dengan penyerahan harta kerjasama mudharabah berupa sapi. Setelah sapi diterima oleh pihak mudharib, maka mudharib berkewajiban untuk memelihara sesuai keahlian yang dimilikinya, termasuk segala perwatan dan pemberian pakannya. Masa pemeliharaan tersebut sesuai kesepakatan antar pihak yang melakukan perjanjian, untuk selanjutnya perolehan keuntungan atas kerjasama pemeliharaan semacam ini dikenal dengan kerjasama bagi hasil dengan perolehan pembagian keuntungan berdasarkan kebiasaan masyarakat Desa Lembah yakni satu pertiga dari keuntungan diperuntukkan kepada pemilik modal (shahibul maal) dan dua pertiga keuntungan diperuntukkan untuk mudharib, ketika hasil dari kerjasama sudah diperoleh para pihak dengan catatan sesuai kesepakatan maka akad kerjasama dapat diakhiri. Selanjutnya untuk pembahasan yang kedua yakni mengenai kesesuaian kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dengan akad mudharabah yang pada praktiknya sudah sesuai dengan ketentuan akad mudharabah, tolak ukur kesesuaian ini dikaitkan berdasarkan rukun dan syarat mudharabah yang termuat dalam pasal 187 sampai dengan pasal 188 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah terpenuhi segala unsur-unsur dalam perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dan pelaku usaha atau pengelola modal (mudharib). Kesimpulan yang diperoleh yaitu Bentuk kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dapat dikaitkan dengan pengaturan hukum mengenai kerjasama bagi hasil peternakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 31 ayat (1) menjelaskan bahwa peternak dapat melakukan kemitraan usaha dibidang budi daya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, ketergantungan, dan berkeadilan. Pelaksanaan kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo sudah sesuai akad mudharabah. Tolak ukur kesesuaian ini dikaitkan berdasarkan rukun dan syarat mudharabah yang termuat dalam pasal 187 sampai dengan pasal 188 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah terpenuhi segala unsur-unsur dalam perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dan pelaku usaha atau pengelola modal (mudharib) hanya saja masih ada fakta yang bertentangan dengan aturan KHES yakni yang paling menonjol menurut penulis adalah mengenai jangka waktu akad yang dilaksanakan antar para pihak dalam melaksanakan kerjasama nggadoh sapi di Desa Lembah. Para pihak tidak menentukan batasan berapa lama jangka waktu akad akan dilangsungkan sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 206 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKesehatan Hewanen_US
dc.subjectAkad Mudharabahen_US
dc.titleKesesuaian Kerjasama Pemeliharaan Sapi DI Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo Dengan Akad Mudharabahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nip150710101069


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record