Putusan Bebas Terhadap Pelaku Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Kasus peredaran narkotika di Indonesia meningkat setiap tahunnya.
Meningkatnya peredaran narkotika di Indonesia dapat dilihat dari pengungkapan
kasus penyelundupan narkotika oleh aparat penegak hukum. Kemudian menjadi
semakin memprihatinkan ketika yang menjadi pelaku pengedaran narkotika
tersebut adalah aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam penyidikan kasus
narkotika diperlukan kelengkapan hasil penyidikan yang jelas, untuk memudahkan
aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil tersebut. Dalam tulisan ini akan
dibahas tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum yang ternyata tidak mampu
menyakinkan majelis hakim dalam memutus bersalah terdakwa yang terduga
sindikat dalam permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Tujuan dari tulisan ini
adalah untuk mengetahui dan memahami ketepatan dakwaan alternatif dalam
Putusan Nomor 1434/Pid.Sus/2018/PN.Mks oleh penuntut umum dalam proses
peradilan tindak pidana narkotika dan memahami pengaturan tindak pidana
pemufakatan jahat dalam pengedaran narkotika dalam UU Narkotika.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif, yakni penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah
bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas,
norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta
doktrin (ajaran). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
meliputi sumber-sumber penelitian hukum yang berupa bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian dari pembahasan pertama, ditelaah dari pemenuhan syarat
penulisan surat dakwaan yang terdiri dari syarat formal dan materiil, kedua syarat
telah terpenuhi maka surat dakwaannya telah memenuhi syarat sebagai surat
dakwaan yang bisa diajukan dalam persidangan. Terkait dengan bentuk dakwaan
dan pasal-pasal yang dituntutkan kepada terdakwa harus didasari dari ketersediaan
alat bukti dan barang bukti. Hanya saja dari alat bukti dan barang bukti yang
tersedia sangat sedikit. Dengan melihat ketersediaan alat bukti dan barang bukti
yang diterima oleh penuntut umum serta dengan memerhatikan tujuan penuntut
xiii
umum dalam usaha untuk menghindari bebasnya terdakwa tindak pidana narkotika,
maka bentuk dakwaan alternatif yang dibuat oleh penuntut umum dalam adalah
tepat dalam proses peradilan tindak pidana narkotika. Dan pembahasan kedua,
seharusnya dan sebaiknya ketika melakukan proses penyelidikan dan penyidikan
pihak kepolisian juga bekerjasama dengan BNN, karena ada kewenangan lebih
yang dimiliki oleh penyidik BNN yang mungkin bisa membantu hasil penyelidikan
dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian sehingga menjadi semakin
terang sebelum diserahkan kepada penuntut umum. Hal ini adalah salah satu
tindakan yang kemudian tidak dilakukan dan menyebabkan alat bukti yang diterima
penuntut umum tidak terlalu terang. Pembahasan tentang apakah tepat putusan
bebas oleh hakim kepada terdakwa dalam Putusan Nomor
1434/Pid.Sus/2018/PN.Mks. jika dirunut dari perjalanan persidangan dan proses
pembuktian dengan alat bukti yang tersedia, maka keputusan yang diambil oleh
hakim adalah tepat.
Saran dari penulis aparat hukum haruslah serius dalam hal mencegah dan
menindak kejahatan dalam tindak pidana narkotika, dalam hal ini penuntut umum
yang mengajukan surat dakwaan harus benar-benar berupaya semaksimal mungkin
untuk meminimalisir para pelaku tindak pidana narkotika terbebas dari jerat hukum.
Dalam hal kerjasama antara aparat penegak hukum dan pihak terkait diharapkan
bisa terjalin dengan baik, terutama aparat dan semua pihak yang tugasnya adalah
memberantas peredaran narkotika serta menindak pelaku tindak kejahataan
narkotika.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]