Show simple item record

dc.contributor.advisorGHUFRON, Nurul
dc.contributor.advisorOHOLWUTUN, Triana
dc.contributor.authorASIH
dc.date.accessioned2020-03-26T05:59:58Z
dc.date.available2020-03-26T05:59:58Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97403
dc.description.abstractTim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembanunan Daerah (TP4D) merupakan badan yang dibentuk khusus oleh Kejaksaan dalam rangka melakukan pencegahan perilaku koruptif pejabat daerah. Dengan dibentuknya Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), diharapkan setiap pejabat daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa meminta pendampingan untuk penggunaan anggaran keuangan daerah, sehingga semuanya bisa tepat sasaran dan program pembangunan bisa berjalan dengan baik. Keberadaan TP4D ini menjadi penting sebab rendahnya tingkat penyerapan anggaran pemerintahan daerah sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan. Namun keberadaan TP4D ini menimbulkan problematika khususnya terkait kedudukan TP4D dalam perspektif penegakan hukum pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, rumusan masalah yang penulis ambil dalam penelitian tesis ini adalah (a) apa kewenangan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) jika dibandingkan dengan instansi lain yang berwenang dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan (b) bagaimana posisi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam sistem peradilan pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggunaan pendekatan perundang-undangan dan konseptual menjadi metode penulis dalam mengkaji permasalahan di atas. Pendekatan perundangundangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Sementara dalam menggunakan pendekatan konseptual peneliti perlu merujuk prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum ataupun doktrin-doktrin hukum. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini, penulis menarik dua kesimpulan; pertama, TP4D merupakan badan yang dibentuk langsung oleh Kejaksaan sebagai manifestasi tugas kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Tugas pencegahan yang dimiliki oleh TP4D ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan oleh pemerintah daerah. Kewenangan ini menunjukkan bahwa TP4D merupakan badan khusus yang tugas dan kewenangannya mendampingi proses pembangunan oleh pemerintah daerah. Hal ini berbeda dengan lembaga layaknya KPK, BPK, BPKP, hingga PPATK yang ranah tugas dan kewenangannya tidak dalam rangka mendampingi program pembangunan pemerintah daerah. Kedua, posisi TP4D dalam sistem peradilan khusus di pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai badan bawah Kejaksaan yang bertugas melakukan upaya pencegahan perilaku koruptif dalam program pembangunan pemerintah daerah. Penelitian ini diakhiri dengan saran yakni pertama dalam segi substansi hukum (legal substance) diperlukan adanya perbaikan dalam aturan yang mengatur kewenangan TP4D khususnya dalam bidang pencegahan. Perbaikan ini menjadi penting mengingat fungsi pencegahan TP4D dalam tindak pidana korupsi belum optimal jika melihat suburnya praktek korupsi oleh pemerintah daerah. Kedua dalam segi struktur hukum (legal strucure) diperlukan sinergitas antar lembaga penegak hukum dan badan-badan terkait dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tubuh pemerintah daerah. Hal ini menjadi penting agar tercipta langkah pencegahan secara terpadu sehingga langkah yang dilakukan tidak parsial sebagaimana praktek selama ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160720101015;
dc.subjectTim Pengawalen_US
dc.subjectPengaman Pemerintahen_US
dc.subjectPembangunan Daerahen_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidanaen_US
dc.titleProblematika Yuridis Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (tp4d) Dalam Sistem Peradilan Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record