Problematika Yuridis Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (tp4d) Dalam Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembanunan Daerah (TP4D)
merupakan badan yang dibentuk khusus oleh Kejaksaan dalam rangka melakukan
pencegahan perilaku koruptif pejabat daerah. Dengan dibentuknya Tim Pengawal,
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), diharapkan setiap
pejabat daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa meminta
pendampingan untuk penggunaan anggaran keuangan daerah, sehingga semuanya
bisa tepat sasaran dan program pembangunan bisa berjalan dengan baik.
Keberadaan TP4D ini menjadi penting sebab rendahnya tingkat penyerapan
anggaran pemerintahan daerah sehingga berdampak pada terhambatnya
pembangunan. Namun keberadaan TP4D ini menimbulkan problematika
khususnya terkait kedudukan TP4D dalam perspektif penegakan hukum
pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, rumusan masalah yang penulis ambil
dalam penelitian tesis ini adalah (a) apa kewenangan Tim Pengawal, Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) jika dibandingkan dengan
instansi lain yang berwenang dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan
(b) bagaimana posisi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah (TP4D) dalam sistem peradilan pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
Penggunaan pendekatan perundang-undangan dan konseptual menjadi
metode penulis dalam mengkaji permasalahan di atas. Pendekatan perundangundangan
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Sementara dalam
menggunakan pendekatan konseptual peneliti perlu merujuk prinsip-prinsip
hukum yang ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum ataupun
doktrin-doktrin hukum. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode
deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum
menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Dalam penelitian ini, penulis menarik dua kesimpulan; pertama, TP4D
merupakan badan yang dibentuk langsung oleh Kejaksaan sebagai manifestasi
tugas kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Tugas pencegahan yang
dimiliki oleh TP4D ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, hingga
pertanggungjawaban pembangunan oleh pemerintah daerah. Kewenangan ini menunjukkan bahwa TP4D merupakan badan khusus yang tugas dan
kewenangannya mendampingi proses pembangunan oleh pemerintah daerah. Hal
ini berbeda dengan lembaga layaknya KPK, BPK, BPKP, hingga PPATK yang
ranah tugas dan kewenangannya tidak dalam rangka mendampingi program
pembangunan pemerintah daerah. Kedua, posisi TP4D dalam sistem peradilan
khusus di pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
adalah sebagai badan bawah Kejaksaan yang bertugas melakukan upaya
pencegahan perilaku koruptif dalam program pembangunan pemerintah daerah.
Penelitian ini diakhiri dengan saran yakni pertama dalam segi substansi
hukum (legal substance) diperlukan adanya perbaikan dalam aturan yang
mengatur kewenangan TP4D khususnya dalam bidang pencegahan. Perbaikan ini
menjadi penting mengingat fungsi pencegahan TP4D dalam tindak pidana korupsi
belum optimal jika melihat suburnya praktek korupsi oleh pemerintah daerah.
Kedua dalam segi struktur hukum (legal strucure) diperlukan sinergitas antar
lembaga penegak hukum dan badan-badan terkait dalam pencegahan tindak
pidana korupsi di tubuh pemerintah daerah. Hal ini menjadi penting agar tercipta
langkah pencegahan secara terpadu sehingga langkah yang dilakukan tidak parsial
sebagaimana praktek selama ini.
Collections
- MT-Science of Law [333]