Analisis Tindakan Pemasungan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Dalam Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan orang
dengan masalah kejiwaan yang di pasung dan terlantar, telah dicanangkan Program
Indonesia Bebas Pasung pada tahun 2014 namun sampai melewati tahun 2014 belum
terlihat penanganan yang signifikan dan komprehensif terhadap penderita gangguan jiwa.
Sehingga Program Indonesia Bebas Pasung 2014 saat ini direvisi menjadi Program
Menuju Indonesia Bebas Pasung tahun 2019. Tindakan pemasungan adalah upaya
pengikatan atau pengekangan fisik pada orang dengan gangguan jiwa, dan orang agresif
atau berbahaya di komunitas yang berakibat hilangnya kebebasan untuk mengakses
layanan yang dapat membantu pemulihan fungsi pada ODGJ. Telah ditetapkan undang-
undang tentang Kesehatan Jiwa, mempunyai tujuan; memberikan perlindungan dan
menjamin pelayanan kesehatan jiwa ODGJ berdasarkan hak asasi manusia, memberikan
pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan serta
memberikan kesempatan kepada ODGJ untuk dapat memperoleh haknya sebagai
warganegara Indonesia. Ketentuan pidana undang-undang kesehatan jiwa Pasal 86
menyatakan setiap orang yang melakukan tindakan pemasungan akan dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sesuai ketentuan
pidana dengan yang diatur oleh KUHP.
Metode penelitian yang digunakan dalam peneltian tesis ini adalah penelitian
yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam
penelitian tesis ini menggunakan tiga macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan asas hukum (legal principles approach). Setelah bahan hukum di
kumpulkan lalu ditelaah isu hukum berdasarkan bahan yang di kumpulkan
Kesimpulan penelitian adalah; tindakan pemasungan ODGJ dilakukan oleh
keluarga dengan berbagai alasan sebagai tindakan merampas kemerdekaan seseorang
sesuai Pasal 333 KUHP tidak sesuai dengan fungsi hukum pidana, maka diperlukan
jalur non penal (diluar hukum pidana) sebagai alternatif penanggulangan tindakan
pemasungan. KUHP tidak mengatur pemasungan, tindakan pemasungan ODGJ
dikategorikan sebagai tindakan merampas kemerdekaan seseorang, fungsi penegakkan
hukum dalam penanggulangan tindakan pemasungan ODGJ dipengaruhi beberapa
faktor dan fungsi hukum pidana merupakan ultimum remedium yang artinya hukum
pidana ini hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hak penegakkan hukum pidana,
Saran-saran penelitian adalah; pencegahan tindakan pemasungan dicegah dengan
melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara terintegrasi, komprehensif, dan
berkesinambungan serta negara hadir memenuhi segala kebutuhan dalam upaya
penanggulangan pemasungan ODGJ khususnya pada masyarakat yang tidak mampu
mengakses pelayanan kesehatan jiwa, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitatif secara masif kepada masyarakat tentang ODGJ. Upaya penanggulangan
tindakan pemasungan dapat ditempuh dengan penerapan hukum pidana (jalur penal)
dan diluar hukum pidana (jalur non penal) dengan mencegah tindakan pemasungan
memperhatikan kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung melalui
pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara masif kepada
masyarakat tentang ODGJ dengan peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat, dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]