Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.authorMAHROZI, Anhar
dc.date.accessioned2020-03-26T04:54:23Z
dc.date.available2020-03-26T04:54:23Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97391
dc.description.abstractBerangkat dari hal tersebut, rumusan masalah dari penelitian ini adalah apakah Pemerintah kabupaten jember berwenang mengeluarkan atau memberikan izin usaha tambang di kecamatan silo kabupaten jember dan bagaimanakah peran masyarakat dalam proses perizinan usaha tambang. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu mengetahui bahwa Pemerintah kabupaten jember memiliki kontribusi terhadap perizinan usaha pertambangan dengan di cabutnya Kepmen ESDM 1802k/30/MEM/2018. Mengetahui partisipasi masyarakat dalam proses perizinan usaha tambang berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan di atur lebih khusus pada Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pertisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Metode penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Hukum (Legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Setelah melakukan analisa dan pembahasan, pada permasalahan yang pertama Pemerintah daerah kabupaten jember juga memiliki kewenangan dalam pemberian izin usaha pertambangan dengan mengimplementasikan rencana tata ruang dan wilayah daerah kabupaten dan dengan menggunakan dasar Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menarik kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk terlebih dahulu melakukan lelang kepada pemerintah provinsi. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang diwakili oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim, tidak bisa memastikan adanya koordinasi dan permintaan persetujuan kepada Pemkab Jember sebelum pengajuan wilayah Blok Silo menjadi wilayah tambang logam emas. Pada permasalahan yang ke dua membahas pertisipasi masyarakat dalam proses perizinan usaha tambang, dengan melaksanakan wujud dari partisipasi masyarakat seperti yang sudah di jelaskan pada pasal 2 Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dimana masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah : pertama, dalam proses perizinan usaha tambang khususnya di Kabupaten Jember Pemerintah harus terlebih dahulu melihat dampak apa yang akan timbul sebelum melakukan proses perizinan usaha pertambangan dan juga kesejahteraan masyarakat sekitar yang terimbas oleh dampak pertambangan tersebut. Kedua, Dalam proses perizinan usaha tambang maka tidak lepas dari peranan masyarakat untuk menentukan suatu wilayah izin usaha tambang. Dalam penentuan ini masyarakat memiliki hak untuk menolak segala bentuk perizinan usaha pertambangan guna untuk pembangunan ke depan yang lebih memberikan kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan adanya suatu penolakan maka masyarakat harus mengetahui dan mengerti yang harus di informasikan oleh pemerintah hal ini menganut terhadap teori Open Government Partnership selanjutnya untuk partisipasi masyarakat itu sendiri di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah. Saran dari penulisan ini adalah dalam pemberian izin usaha pertambangan seharusnya pemerintah sebelum memberikan persetujuan terkait pertambangan harus melaui mekanisme yang harus membuka keterlibatan publik dan harus menyesuaikan dengan penataan ruang di tiap-tiap tingkatan daerah. Sebelum menetapkan wilayah izin usaha pertambangan masyarakat harus di berikan haknya untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan wilayah izin usaha pertambangan melalui konsultasi publik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries140710101498;
dc.subjectPerizinanen_US
dc.subjectUsaha Tambangen_US
dc.subjectStudy of Mining Business Licensingen_US
dc.titleKajian Tentang Perizinan Usaha Tambang Study of Mining Business Licensingen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record