Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Biasa
Abstract
ujuan yang hendak dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah : pertama,
Untuk mengetahui dan memahami apakah pertimbangan hakim dalam putusan
nomor 200/Pid.B/2018/PN.Bkl sudahkah sesuai dengan fakta-fakta yang
terungkap didalam persidangan. Kedua, Untuk mengetahui penjatuhan sanksi
pidana yang dilakukan oleh hakim dalam putusan nomor 200/Pid.B/2018/PN.Bkl
sudahkah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Untuk menjawab pokok
permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian dalam skripsi ini dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini adalah Pertimbangan
hakim dalam putusan nomor 200/Pid.B/2018/PN.Bkl tidak sesuai dengan faktafakta
yang terungkap di persidangan. Fakta persidangan yang didapat dalam
proses pembuktian setelah dikaitkan dengan teori pembunuhan berencana,
didapati bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah sesuai dengan
teori pembunuhan berencana dan sesuai dengan dakwaan penuntut umum Kesatu
Primair Pasal 340 KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, sehingga seharusnya hakim
memutus terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan
Kesatu Primair. Penjatuhan sanksi pidana oleh hakim dalam putusan nomor
200/Pid.B/2018/PN.Bkl telah sesuai dengan salah satu teori tujuan pemidanaan
yaitu teori gabungan. Teori gabungan merupakan teori pemidanaan yang lebih
mengutamakan perlindungan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat,
meskipun juga disertai dengan pembalasan namun pembalasan tersebut tidak
boleh melampui batas sehingga tetap dipertahankannya tata tertib masyarakat.
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis ialah Majelis hakim harus
lebih cermat dan teliti lagi dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap
di persidangan karena sebetulnya banyak fakta-fakta hukum yang terungkap
namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim sehingga dalam
pertimbangannya kurang tepat, jika sedikit saja salah dalam pertimbangannya
maka nantinya juga akan mengakibatkan dampak bagi kepentingan individu
ataupun kepentingan masyarakat, karena sebagai wakil tuhan di dunia hakim
memikul beban yang sangat berat akan harapan ditegakkannya keadilan. Hakim
seyogyanya dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa harus benarbenar
memperhatikan dan mempertimbangkan teori tujuan pemidanaan yang
pantas diterapkan bagi terdakwa, karena hal ini akan mempengaruhi pandangan
masyarakat terhadap penegakan hukum dan keseimbangan antara pembalasan
dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri sehingga dapat memberikan keadilan
yang mutlak agar nantinya dapat menciptakan ketertiban sosial di masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]