RUMAH SINGGAH DALAM PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN ANAK JALANAN (Studi Kasus pada Rumah Singgah Kasih Sayang Cempaka Putih Jakarta Pusat)
Abstract
Keberadaan anak jalanan semakin marak semenjak krisis moneter
berlangsung pada tahun 1997, ditambah dengan terungkapnya kasus KKN. Hal ini
berdampak pada tingginya nilai jual bahan pokok, banyak orang di PHK, masalah
pengangguran tidak terelakkan, karena kondisi ekonomi tidak stabil-tidak diragukan
lagi bermunculan kasus perceraian, dan sebagainya. Kondisi ini semakin terpuruk
dengan terjadinya bencana alam dan kasus pengungsi akibat perang antar suku.
Semuanya berakibat pada anak. Banyak anak yatim, yatim piatu, keterlantaran,
kekerasan, eksploitasi anak bidang ekonomi, dan bahkan pelecehan seksual terhadap
anak perempuan, sodomi, dan masih banyak perlakuan yang salah lainnya yang
menimpa pada anak-anak. Kondisi ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia tidak
hanya mengalami masalah krisis ekonomi saja akan tetapi lebih buruk lagi masalah
krisis moral.
Di Indonesia diperkirakan jumlah anak yang putus sekolah mencapai 11,7
juta. Sementara itu sekitar 10,6 juta anak mengalami kecacatan, 70-140 ribu anak
perempuan terpuruk dan menjadi korban eksploritas seksual komersial, 400 ribu anak
terpaksa menjadi pengungsi karena kerusuhan berdarah yang meletup di berbagai
wilayah, puluhan ribu anak terpaksa hidup di jalanan. Jutaan anak kekurangan gizi
dan bahkan ribuan diantaranya tewas karena menderita marumus dan kwashiorkor. Di
Indonesia, jutaan anak terpaksa bekerja di sektor publik yang tak jarang berbahaya
dan eksploitatif (most intolerable forms of child laboor). Penanganan masalah anak jalanan selama ini dilakukan pemerintah mengacu
pada UU No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Operasional teknis
dilapangan dibantu oleh LSM-LSM yang programnya peduli pada masalah anak
jalanan melalui rumah singgah yang perpedoman pada Standar Pelayanan Sosial
Anak Jalanan melalui Rumah Singgah Departemen Sosial RI tahun 2004.
Pelaksanaannya sampai detik ini dinilai oleh masyarakat terdapat ketidakseriusan dari
pemerintah, karena terbukti kasus masalah anak jalanan tidak segera tuntas malah
semakin menjamur. Hal inilah yang perlu dianalisis dan diteliti kembali. Oleh
karenanya rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang
mendorong anak menjadi anak jalanan, proses pembinaan dan pendidikan dan
dampak pembinaan dan pendidikan pada rumah singgah Kasih Sayang terhadap anak
jalanan.
Metode penentuan lokasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah
purposive area, yaitu rumah singgah Kasih Sayang yang beralamatkan di jalan
Murdai No. 13 RT/RW: 007/013 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cempaka
Putih Jakarta Pusat dengan berbagai alasan tertentu. Dalam penentuan subjek
penelitian ini peneliti menemui langsung pimpinan dan pengajar rumah singgah untuk
menanyakan biodata anak jalanan yang hasilnya mendapatkan 10 nama anak jalanan.
Pengumpulan informasi dilakukan dengan metode observasi, metode wawancara dan
metode dokumentasi. Adapun analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif
sehingga dapat menggambarkan fenomena tetang anak jalanan. Berdasarkan hasil
penelitian diperoleh kesimpualan bahwa faktor yang mendorong anak untuk turun ke
jalanan yaitu faktor ekonomi keluarga yang tidak dapat memenuhi kebutuhan anak.
Kedua adalah faktor keluarga yaitu rendahnya rasa kasih sayang dan perhatian
terhadap anak. Dan faktor ketiga adalah faktor lingkungsn sosial (peer group atau
teman)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pendidikan
terdapat variasi pengembangan model pembinaan dan pendidikan sesuai kebutuhan di lapangan menurut perkiraan pemerintah dan rumah singgah. Semuanya dinyatakan
masih dalam taraf proses program pembinaan dan pendidikan dengan menggunakan
gabungan beberapa pendekatan yang ada.
Dampak yang dihasilkan dari pembinaan dan pendidikan yang diberikan
dalam bentuk pendidikan dan pembentukan sikap juga sangat membantu bagi anak
jalanan khususnya dalam menambah pengetahuan bagi mereka yang dapat
meningkatkan intelektual mereka dan merubah perilaku ke arah yang lebih baik. Hal
ini berarti pembinaan dan pendidikan yang dilakukan rumah singgah terhadap anak
jalanan berdampak positif dan bermanfaat bagi anak jalanan tersebut.