Kemandirian Masyarakat Pesisir Melalui BUMDesa dalam Perspektif Kewirausahaan
Abstract
Bergulirnya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa memberi kesempatan bagi masyarakat
pesisir untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Dalam UU No 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa desa
mempunyai kewenangan dan mengatur dalam pengelolaan potensi desa dengan anggaran kurang lebih
satu milyar rupiah. Dengan anggaran tersebut, pemerintah desa yang berada di wilayah pesisir akan mampu
melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang berkesinambungan dan komprehensif. Pemerintah desa
bisa menterjemahkan pemberdayaan tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa
dibentuk untuk mengidentifikasi potensi desa di wilayah pesisir yang sesuai dengan karakteristik budaya
lokal. BUMDesa sebagai kunci untuk mengembangkan potensi masyarakat menuju kewirausahaan yang
substantif. Hal dilakukan dengan melakukan pemberdayaan BUMDesa berupa pemberian modal, pelatihan
secara periodik, penyediaan alat produksi tepat guna, mentor dan fasilitator dalam pelatihan yang mumpuni,
anggaran kegiatan yang jelas, marketing dan branding produk, pengawasan dan evaluasi berkala pada setiap
kegiatan.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]