dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tentang akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan dengan alasan poliandri dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim pengadilan agama jember dalam memutus perkara tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber bahan hukum primer berupa peraturan dasar serta peraturan perundang-undangan berdasar permasalahan yang ada. Analisa bahan hukum menggunakan metode deskripstif kualitatif. Kesmimpulan yang diambil adalah bahwa suatu perkawinan yang dinyatakan batal demi hukum adalah tidak mempunyai akibat hukum, perkecualian terhadap hal itu adalah anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik kecuali terhadap harta bersama serta orang-orang ketiga lainnya. Dasar pertimbangan hakim pengadilan agama jember dalam memutus perkara tersebut adalah bahw para pihak yang melangsungkan perkawinan telah melanggar ketentuan hukum agama dan peraturan perundang-undangan. | en_US |