Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG PRYAMBODO EKO PUTRO
dc.date.accessioned2013-12-18T02:29:57Z
dc.date.available2013-12-18T02:29:57Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710101101
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9674
dc.description.abstractPerkawinan yang telah dilangsungkan oleh suami isteri selain membawa konsekuensi dalam pergaulan hidup di masyarakat juga membawa konsekuensi dalam hukum keperdataan, diantaranya adalah pengaturan mengenai harta benda suami isteri, baik yang diperoleh sebelum perkawinan sebagai harta bawaan, maupun harta bersama yaitu harta yang diperoleh suami isteri selama perkawinan. Harta bersama tidak jarang menjadi masalah yang sangat sulit dalam pembagiannya baik dalam perkawinan dan tidak menutup kemungkinan apabila terjadi perceraian. Untuk menghindari masalah tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah memberikan solusi dengan melakukan penyimpangan terhadap pembentukan harta bersama yaitu dengan jalan melakukan perjanjian perkawinan sebelum dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian kawin akan menjadi masalah apabila salah satu pihak baik suami atau istri melakukan wanprestasi terhadap isi dari perjanjian kawin yang telah mereka buat dan mereka sepakati. Penulis mencoba mengkaji dan menganalisa permasalahan ini dalam tulisan berbentuk skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP ISI PERJANJIAN KAWIN OLEH PIHAK SUAMI ATAU ISTRI”. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai bentuk wanprestasi terhadap isi perjanjian kawin oleh pihak suami atau istri dan mengenai akibat hukum apabila terjadi wanprestasi terhadap isi perjanjian kawin oleh pihak suami atau istri. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya yaitu untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, dan memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan khususnya yaitu untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan dalam skripsi ini sehingga dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Metodologi yang digunakan yaitu terdiri dari tipe penelitian secara yuris normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non hukum, dan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah, pertama bentuk perjanjian kawin apabila ditinjau menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah berbeda-beda. Perbedaan bentuk perjanjian kawin tersebut menyebabkan perbedaan bentuk wanprestasi terhadap perjanjian kawin oleh pihak suami atau istri. Kedua, Bentuk wanprestasi yang berbeda-beda menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menyebakan akibat hukum yang berbeda pula. Saran dalam skripsi ini adalah sebaiknya suami istri membuat perjanjian perkawinan dengan jelas yang mengatur mengenai harta kekayaan mereka agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari yang menyebabkan keretakan dalam rumah tangga, baik mengenai harta bawaan maupun harta bersama. Perjanjian perkawinan merupakan solusi yang diberikan oleh undang-undang untuk meminimalisirkan perselisihan mengenai harta kekayaan suami istri yang akan timbul dalam menjalani kehidupan rumah tanggga dan pembagian harta yang jelas apabila terjadi suatu perceraian. Dalam membuat perjanjian perkawinan sebaiknya didalamnya diatur juga mengenai akibat hukum dari pelanggaran perjanjian kawin, mengingat perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri ini mengikat kedua belah pihak dan merupakan undang-undang bagi para pihak yang terkait. Dan perlu diadakan seminar-seminar ataupun dialog hukum mengenai perjanjian perkawinan agar masyarakat lebih mengetahui fungsi dan tujuan dibuatnya perjanjian perkawinan karena masyarakat masih memandang negatif tentang perjanjian perkawinan tanpa mengetahui makna perjanjian perkawinan sesungguhnyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101101;
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS, WANPRESTASI, PERJANJIAN KAWINen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP ISI PERJANJIAN KAWIN OLEH PIHAK SUAMI ATAU ISTRIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record