dc.description.abstract | Kekerasan dalam rumah tangga sekarang ini merupakan suatu kejahatan
yang sering terjadi, dan kebanyakan dialami oleh kaum perempuan utamanya
terjadi pada anak. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi akhir
– akhir ini merupakan perwujudan dari salahnya pemikiran bahwa kekerasan
tersebut merupakan suatu upaya untuk mendidik atau memberikan teguran agar
kesalahan tersebut tidak terulang lagi. Berkaitan dengan banyaknya kekerasan
yang terjadi terdapat suatu kasus yang dilakukan oleh si ibu (Hartati Binti Abdul
Rouf, 32 Tahun, Perempuan, Beragama Islam, Tempat Tinggal Jalan Manuntung
Rt.13 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Pasir Utara)
yang melakukan pemukulan terhadap anak tirinya (Enny Purwatiningtias Tuti
Binti Agus Dradi Purnomo, 15 Tahun Sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.
3232/477/1993 Tanggal 18 September 1993) yang menyebabkan adanya luka
memar dan lebam sesuai dengan Visum Et Repertum. Sesuai dengan kasus
tersebut diatas maka dalam skripsi ini terdapat beberapa permasalahan yang akan
dibahas yaitu pertama, apakah Asas Unus Testis Nullus Testis bisa diterapkan
pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengingat dalam putusan
ini hanya terdapat 1 (satu) alat bukti yang sah; kedua, apakah akibat hukum jika
suatu putusan yang dibuat oleh seorang Hakim tidak sesuai dengan surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah pertama, Untuk mengkaji dan
menganalisa apakah Asas Unus Testis Nullus Testis bisa diterapkan atau tidak
pada perkara pidana khususnya pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
pada kasus dalam putusan ini, dan kedua Untuk mengkaji dan menganalisa akibat
hukum jika suatu putusan yang dibuat oleh seorang Hakim yang tidak sesuai
dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Adapun tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis
Normatif. Yuridis Normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah - kaidah
xiii
atau norma - norma dalam hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji
berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku dan dihubungkan
dengan kenyataan yang ada. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah pertama dengan Pendekatan Perundang - Undangan (Statute
Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah undang - undang
dan regulasi yang bersangkutpaut dengan isu atau fakta hukum dengan
permasalahan yang menjadi pokok permasalahan. Kedua dengan Pendekatan
Konseptual (Conceptual Approach) yaitu pendekatan yang beranjak dari
pandangan - pandangan dan doktrin - doktrin yang berkembang dalam ilmu
hukum, sehingga menemukan ide - ide yang melahirkan pengertian - pengertian
hukum, konsep - konsep hukum, dan asas - asas hukum yang relevan dengan isu
yang dihadapi. Bahan hukum yang diguanakan adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder.
Kesimpulannya yang dapat diambil dari permasalahan yang ada adalah
Asas Unus Testis Nullus Testis bisa diterapkan pada tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga pada kasus dalam putusan ini hal tersebut didasarkan pada
Pasal 184 KUHAP, Pasal 185 Ayat (2) dan (3) Kitab Undang – Undang Hukum
Acara Pidana serta Pasal 55 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sedangkan akibat hukum yang
ditimbulkan apabila suatu putusan yang dibuat oleh Hakim tidak sesuai dengan
surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum,
hal ini didasarkan pada Pasal 197 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Acara
Pidana yang menyatakan bahwa tidak terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 197
Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan
batal demi hukum, mengenai alasan pada putusan ini bahwa putusan yang dibuat
oleh Majelis Hakim tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 197 Ayat (1) huruf c, d
dan e Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang pada intinya berkaitan
dengan pembuktian dengan alat bukti berupa Visum Et Repertum yang dibuat oleh
orang yang tidak mempunyai jabatan atau keahlian untuk membuatnya. | en_US |