PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG MENYURUH TETAPKAN TERSANGKA SEBAGAI PERLUASAN KEWENANGAN PRAPERADILAN (Putusan Nomor 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL)
Abstract
Dalam kasus praperadilan sering kali menjadi topik yang menarik untuk dibahas seperti halnya kasus praperadilan nomor 24/Pra/Pid/2018/PN.Jkt.Sel. Amar putusan tersebut hakim memutuskan menyuruh tetapkan tersangka terhadap B, dkk yang diajukan oleh masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI). hal tersebut dilandasi karena terjadi suatu penghentian penyidikan terhadap B, dkk dalam kasus Bank Century yang diduga ada keterkaitan dan terlibat di dalamnya Namun penyidik tidak kunjung tuntas menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Oleh karena itulah hakim dalam putusannya menyuruh tetapkan seorang sebagai tersangka. Adapun tujuan kepenulisan ini untuk mengetahui apakah menyuruh tetapkan tersangka bisa menjadi perluasan kewenangan praperadilan serta untuk mengetahui apakah putusan tersebut dapat mengakibatkan suatu permasalahan hukum.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan tipe penlitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan pertama pendekatan perundang-undangan yaitu dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta regulasi yang terkait. Kedua menggunakan metode pendekatan konseptual, yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan praperadilan sehingga melahirkan pengertian-pengertian hukum, dan asas-asas hukum seperti asas legalitas, asas kepastian, Asas bebas serta tidak memihak yang relevan dengan isu yang dihadapi.
Pembahasan rumusan masalah yang pertama hasil Pertimbangan Hakim pada putusan nomor: 24/Pra.Pid/2018/PN.Jak.Sel yang menyatakan dalam rangka melanjutkan proses hukum maka menetapkan B, dkk. Putusan hakim tersebut telah bertentang dengan kewenangan penyidik karena penetapan tersangka yang diberi wewenang khusus untuk itu adalah penyidik melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan tidak sesuai dengan asas putusan hakim bahwa dalam hal memeriksa serta memutus harus memberikan alasan dan dasar berupa peraturan perundang-undangan sehingga tidak tepat apabila menjadi perluasam objek praperadilan, Kedua, akibat hukum dalam putusan menyuruh tetapkan tersangka konflik aturan dengan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 5 KUHAP serta Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan terjadi ketidakpastian hukum karena putusan hakim tersebut tidak memberikan landasan yang jelas dan tepat untuk memutus suatu perkara.
Saran dalam skripsi ini bahwa Hakim di dalam memutuskan suatu perkara terlepas dari kebebasan hakim untuk memutus suatu perkara. Akan tetapi hakim harus tetap mengikuti asas serta kaidah koridor hukum sebagaimana yang telah diatur di dalam hukum acara pidana, jika dalam hal ini hakim melihat bahwa suatu kasus tersebut sebenarnya telah ditemukan tersangkanya maka hakim harus tetap mengembalikan kepada penyidik karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah penyidik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]