Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorPUSPITA, Yuke Tri
dc.date.accessioned2019-12-04T08:41:24Z
dc.date.available2019-12-04T08:41:24Z
dc.date.issued2019-07-18
dc.identifier.nimNIM150710101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96603
dc.description.abstractPada Zaman modern seperti sekarang ini, perjodohan sebagai jembatan menuju Perkawinan masih saja banyak terjadi dalam masyarakat.Dan banyak juga yang melakukan perkawinan tersebut karena adanya paksaan dari pihak keluarga, sehingga tak jarang berujung dengan Pembatalan Perkawinan.Karena itu penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Permohonan Pembatalan Perkawinan yang dilakukan suami dikarenakan adanya paksaan dari pihak keluarga (studi kasus Penetapan No. 0081/Pdt.P/2015/PA.Sit. Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : pertama, apakah ada batas waktu untuk mengajukan pembatalan perkawinan yang dilakukan secara paksa? kedua,Apa akibat hukum pembatalan perkawinan yang diajukan melebihi batas waktu ? Ketiga, Apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam perkara Permohonan No. 0081/Pdt.P/2015/PA.Sit? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk Memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember ,Memberikan kontribusi atau sumbangan pemikiran dalam bidang ilmu hukum yang bermanfaat bagi almamater dan masyarakat pada umumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni meliputi Bahan hukum Primer yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Penetapan No. 0081/Pdt.P/2015/PA.Sit, dan bahan hukum sekunder meliputi buku-buku yang berkaitan dengan hukum dan juga informasi melalui internet. Tinjauan Pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai Perkawinan, pengertian perkawinan, tujuan perkawinan,syarat sah perkawinan, yang kedua tentang Pembatalan perkawinan, yakni apa pengertian batal menurut hukum, pengertian pembatalan perkawinan, dan pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, yang terakhir adalah mengenai unsur paksaan yaitu pengertian paksaan dan apa saja unsure-unsur paksaan itu. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah jawaban disertai uraian atas rumusan pokok permasalahan yang dipaparkan dalam bentuk sub bab sesuai dengan pokok permasalahan yang telah ditentukan, yaitu menjelaskan tentang Batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan yang dilakukan secara paksa, akibat hukum pembatalan perkawi nan yang diajukan melebihi batas waktu, pertimbangan hukum hakim dalam perkara permohonan No. 0081/Pdt.P/2015/PA.Sit. Kesimpulan yang diambil oleh penulis dalam skripsi ini adalah Pertama, Perkawinan yang terjadi antara Pemohon dan Termohon adalah Perkawinan yang dilakukan secara terpaksa.Dalam kasus ini, pemohon beranggapan dia melangsungkan perkawinan dengan dalih untuk memenuhi permintaan kedua orang tua dari kedua belah pihak dan paksaan dari si Termohon. Dalam Pernikahan yang berlangsung, Pemohon tidak bisa merasakan cinta terhadap Termohon, yang oleh karenanya, di buatlah Permohonan Pembatalan perkawinan yang didaftarkan ke PA Situbondo pada tanggal 25 Mei 2015. Disini dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai jangka waktu pembatalan perkawinan yang dilakukan secara paksa telah diatur di dalam pasal 27 Ayat (3) UUP yang menyatakan “Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadarai keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.”Kedua, Pembatalan perkawinan tentu saja memiliki batas waktu untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Merujuk pada Jangka waktu Pengajuan pembatalan perkawinan yang terdapat di dalam pasal 27 ayat 3 Undang – Undang No 1 Tahun 1974 disebutkan “Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.” Maka sudah sangatlah jelas, permohonan pembatalan perkawinan yang melebihi batas waktu tidak dapat dilakukan, karena Hak dari Pemohon telah gugur.Ketiga, Pertimbangan Hukum Hakim dalam Permohonan Pencabutan Perkara No. 0081/Pdt.P/2015/PA.Sit yakni, adanya niatan Pemohon untuk membina Rumah Tangganya dengan Termohon, dan Pemeriksaan masih dalam proses perdamaian, maka Majelis Hakim memutuskan mengabulkan Permohonan pencabutan Perkara Tersebut, sehingga Keadaan kembali seperti semula, seperti pada saat Pemohon belum mellakukan permohonan Pembatalan Perkawinan. Saran pada skripsi ini yaitu Pertama,Hendaknya Pengaturan mengenai batas waktu pembatalan perkawinan lebih dikhususkan lagi, dan dibagi menjadi bagian -bagian berdasarkan apa yang menjadi sebab, suatu perkawinan itu dapat dibatalkan, sehingga tidak hanya berfokus pada pasal 27 ayat 3 Undang – Undang No 1 Tahun 1974Kedua,Hendaknya pengaturan mengenai akibat hukum permohonan pembatalan perkawinan yang melebihi batas waktu dikaji kembali, karna masih banyak kasus dalam masyarakat yg baru menyadari adanya hal-hal yang mengakibatkan batal atau dapat dibatalkannya perkawinannya, pada saat telah lewat jangka waktu pengajuan pembatalan perkawinan (lewat 6 bulan)en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPembatalan Perkawinanen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectHukum Pembatalan Perkawinanen_US
dc.titlePermohonan Pembatalan Perkawinan yang Dilakukan Suami Dikarenakan Adanya Paksaan dari Pihak Keluarga ( Studi Kasus Penetapan No. 0081/Pdt.P/2015/Pa.Siten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record