Show simple item record

dc.contributor.advisorOHOIWUTUN, Y. A. Triana
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorPUTRI, Vica Carlina
dc.date.accessioned2019-12-03T08:29:04Z
dc.date.available2019-12-03T08:29:04Z
dc.date.issued2019-05-28
dc.identifier.nimNIM150710101233
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96579
dc.description.abstractAsas nebis in idem adalah asas yang menyatakan bahwa tidak boleh satu perkara yang sama yang sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya oleh pengadilan; suatu perkara yang sama, yang sudah diputus, tidak boleh diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya. Hal ini bertitik tolak pada alasan untuk kepastian hukum (rechtzekerheid), sehingga asas nebis in idem menjadi salah satu alasan perkara pidana harus dihentikan atau perkara ditutup demi hukum karena akan berakibat menghabiskan sumber daya peradilan. Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam hal ini penulis menulis 2 (dua) permasalahan yaitu: Pertama, kesesuaian penerapan asas nebis in idem dalam Putusan No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga menurut Pasal 76 KUHP dan Kedua, kesesuaian dakwaan Penuntut Umum dengan melihat syarat dan ketentuan Pasal 141 KUHAP dan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis bisa atau tidak asas nebis in idem diterapkan dalam Putusan No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga menurut Pasal 76 KUHP. serta untuk menganalisis dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan No. 182/Pid.B/2014/PN.Nga. dan No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga. sesuai atau tidak dengan Pasal 141 KUHAP dan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer yaitu yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusanputusan hakim dan bahan hukum sekunder yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Dari penelitian tersebut, penulis mendapatkan hasil penelitian bahwasanya: di dalam undang-undang di atur adanya hal yang menyebabkan negara kehilangan hak menuntut pidana terhadap si pelaku, salah satunya yaitu sebab putusan yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (asas nebis in idem). Syarat-syarat asas nebis in idem yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) dapat diterapkan didalam Putusan Pengadilan Negeri Negara No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga karena putusan tersebut memiliki kesamaan dengan putusan sebelumnya yaitu Putusan Pengadilan Negeri Negara No. 182/Pid.B/2014/PN.Nga dan berdasarkan kronologi kasus Putusan Pengadilan Negeri Negara No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga karena putusan tersebut memiliki kesamaan dengan putusan sebelumnya yaitu Putusan Pengadilan Negeri Negara No. 182/Pid.B/2014/PN.Nga, perbuatan terdakwa dapat digolongkan sebagai perbuatan terpisah dan berdiri sendiri (concursus realis) yang diatur dalam Pasal 65 KUHP. Dalam hal ini sistem penjatuhan pidana dengan kategori “absorbsi yang diperberat” dapat diberlakukan yaitu hakim bisa menjatuhkan maksimum pidana terberat ditambah sepertiganya, serta Penuntut Umum seharusnya melakukan penggabungan berkas perkara yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Negara No. 182/Pid.B/2014/PN.Nga dan Putusan Pengadilan Negeri Negara No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga karena telah terpenuhinya syarat yang terdapat didalam Pasal 141 KUHAP. Dasar pemikiran penggabungan perkaraperkara pidana ialah meringkaskan serta memudahkan pemeriksaan didalam suatu sidang pengadilan, dimaksudkan agar pemeriksaan beberapa perkara dapat dilaksanakan dengan cepat dan lancar sehingga hubungan atau keterkaitan yang ada dalam beberapa perkara itu menjadi lebih mudah diketahui, sehingga pemisahan berkas perkara yang dilakukan Penuntut Umum dalam kasus ini tidak efektif karena berakibat berlarut-larutnya suatu proses dalam acara pidana dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan atau contante justitie. Adapun saran yang diberikan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah hakim pada dasarnya didalam melakukan proses pemeriksaan harus mempelajari terlebih dahulu dan meneliti perkara yang diadilinya terutama mengenai syarat-syarat penerapan asas nebis in idem yang diatur dalam rumusan Pasal 76 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan, seharusnya lebih cermat, jelas, teliti dalam menerapkan teori-teori yang terdapat didalam hukum acara seperti penggabungan surat dakwaan yang terdapat dalam Pasal 141 KUHAP, agar tidak terlanggarnya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga akan merampas hak-hak terdakwa dalam tercapainya suatu keadilan dan kepastian hukum.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectASAS NEBISen_US
dc.subjectIN IDEMen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENCURIANen_US
dc.subjectTINDAK PIDANAen_US
dc.titlePenerapan Asas Nebis in Idem dalam Tindak Pidana Pencurian (Putusan Nomor: 182/Pid.B/2014/PN.Nga. dan Nomor: 183/Pid.B/2014/PN.Nga.)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record