dc.description.abstract | Asas nebis in idem adalah asas yang menyatakan bahwa tidak boleh satu
perkara yang sama yang sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk kedua
kalinya oleh pengadilan; suatu perkara yang sama, yang sudah diputus, tidak
boleh diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya. Hal ini bertitik tolak pada
alasan untuk kepastian hukum (rechtzekerheid), sehingga asas nebis in idem
menjadi salah satu alasan perkara pidana harus dihentikan atau perkara ditutup
demi hukum karena akan berakibat menghabiskan sumber daya peradilan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam hal ini penulis menulis 2 (dua)
permasalahan yaitu: Pertama, kesesuaian penerapan asas nebis in idem dalam
Putusan No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga menurut Pasal 76 KUHP dan Kedua,
kesesuaian dakwaan Penuntut Umum dengan melihat syarat dan ketentuan Pasal
141 KUHAP dan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis bisa atau
tidak asas nebis in idem diterapkan dalam Putusan No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga
menurut Pasal 76 KUHP. serta untuk menganalisis dakwaan Penuntut Umum
dalam Putusan No. 182/Pid.B/2014/PN.Nga. dan No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga.
sesuai atau tidak dengan Pasal 141 KUHAP dan asas peradilan sederhana, cepat
dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah
penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan
yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan
hukum primer yaitu yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusanputusan hakim dan bahan hukum sekunder yaitu berupa semua publikasi tentang
hukum yang meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum
dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.
Dari penelitian tersebut, penulis mendapatkan hasil penelitian bahwasanya:
di dalam undang-undang di atur adanya hal yang menyebabkan negara kehilangan
hak menuntut pidana terhadap si pelaku, salah satunya yaitu sebab putusan yang
telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (asas nebis in idem). Syarat-syarat asas nebis in idem yang terdapat
dalam Pasal 76 ayat (1) dapat diterapkan didalam Putusan Pengadilan Negeri
Negara No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga karena putusan tersebut memiliki kesamaan
dengan putusan sebelumnya yaitu Putusan Pengadilan Negeri Negara No.
182/Pid.B/2014/PN.Nga dan berdasarkan kronologi kasus Putusan Pengadilan
Negeri Negara No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga karena putusan tersebut memiliki
kesamaan dengan putusan sebelumnya yaitu Putusan Pengadilan Negeri Negara
No. 182/Pid.B/2014/PN.Nga, perbuatan terdakwa dapat digolongkan sebagai
perbuatan terpisah dan berdiri sendiri (concursus realis) yang diatur dalam Pasal
65 KUHP. Dalam hal ini sistem penjatuhan pidana dengan kategori “absorbsi
yang diperberat” dapat diberlakukan yaitu hakim bisa menjatuhkan maksimum
pidana terberat ditambah sepertiganya, serta Penuntut Umum seharusnya
melakukan penggabungan berkas perkara yang terdapat dalam Putusan Pengadilan
Negeri Negara No. 182/Pid.B/2014/PN.Nga dan Putusan Pengadilan Negeri
Negara No. 183/Pid.B/2014/PN.Nga karena telah terpenuhinya syarat yang
terdapat didalam Pasal 141 KUHAP. Dasar pemikiran penggabungan perkaraperkara pidana ialah meringkaskan serta memudahkan pemeriksaan didalam suatu
sidang pengadilan, dimaksudkan agar pemeriksaan beberapa perkara dapat
dilaksanakan dengan cepat dan lancar sehingga hubungan atau keterkaitan yang
ada dalam beberapa perkara itu menjadi lebih mudah diketahui, sehingga
pemisahan berkas perkara yang dilakukan Penuntut Umum dalam kasus ini tidak
efektif karena berakibat berlarut-larutnya suatu proses dalam acara pidana dan
bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan atau
contante justitie.
Adapun saran yang diberikan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini
adalah hakim pada dasarnya didalam melakukan proses pemeriksaan harus
mempelajari terlebih dahulu dan meneliti perkara yang diadilinya terutama
mengenai syarat-syarat penerapan asas nebis in idem yang diatur dalam rumusan
Pasal 76 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan,
seharusnya lebih cermat, jelas, teliti dalam menerapkan teori-teori yang terdapat
didalam hukum acara seperti penggabungan surat dakwaan yang terdapat dalam
Pasal 141 KUHAP, agar tidak terlanggarnya asas peradilan sederhana, cepat dan
biaya ringan sehingga akan merampas hak-hak terdakwa dalam tercapainya suatu
keadilan dan kepastian hukum. | en_US |