Tinjauan Yuridis Tentang Pertanggung Jawaban Bagi Perusak Atau Pencemar Lingkungan Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997
Abstract
Dalam pendayagunaan sumber daya alam baik hayati maupun non hayati sangat mempengaruhi kondisi lingkungan bahkan dapat merombak sistem kehidupan yang sudah berimbang antar kehidupan itu sendiri dengan lingkungannya.Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam ini harus memperhatikan tujuannya,dan pengaruh atau dampak yang akan ditimbulkan akibat pemakaian .Kegiatan yang menyebabkan pencemaran secara langsung atau tidak langsung .Lambat laun ,cepat atau lambat akan mengakibatkan perusakan lingkungan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]