Pengecualian Pengenaan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tertentu
Abstract
Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Yang merupakan salah satu dari penyokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam suatu daerah. Lebih lanjut, pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 12 dan 13 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam hal ini adanya perbedaan di tiap-tiap daerah dalam hal pemungutan pajaknya. Seperti yang ada dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bahwa Pemberlakuan Pajak Kendaraan Dinas sebesar 0,5 % dan bertentangan dengan pengecualian wajib pajak yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rumusan masalah dalam hal ini: (1) Bagaimanakah bentuk pengecualian dalam pengenaan tarif pajak berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ? dan (2) Faktor apakah yang mempengaruhi perbedaan dalam implementasi Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]