UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBATASAN TRANSPORTASI ONLINE
Abstract
Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Dalam hal pembagian kekuasaan terhadap daerahnya digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penggunaaan transportasi online oleh masyarakat Indonesia dapat diduga karena kekecewaan yang muncul akibat dari lemahnya fasilitas transportasi massal konvensional yang ada. Perlu diketahui, terdapat persoalan yang tidak bisa lepas dari transportasi massal konvensional, antara lain tidak adanya jadwal yang tetap, pola rute yang memaksa pengguna harus transfer atau oper, penumpang yang berlebih saat jam sibuk, kondisi internal dan eksternal yang buruk, serta cara mengemudikan kendaraan yang sembarangan dan membahayakan keselamatan. Sayangnya masih ada beberapa pihak yang tidak menyetujui dengan kemunculan transportasi online hingga saat ini. Hal itu terlihat pada beberapa aksi demo dan ancaman yang dilakukan oleh para penyedia dan pengemudi jasa transportasi konvensional kepada pemilik dan penyedia jasa transportasi online. Selain itu, Kepala Daerah di beberapa wilayah di Indonesia juga turut mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan larangan beroperasinya transportasi online ini. Pelarangan tersebut tentunya membuat para pengemudi transportasi online kehilangan mata pencahariannya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sebagai akibat tidak dapat melakukan pekerjaannya. Penulis dalam penelitian hukum ini akan membahas apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembatasan beroperasinya transportasi online di daerah dan Apakah pembatasan beroperasinya transportasi online oleh pemerintah daerah melanggar hak konstitusional warga negara.
Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.Secara umum penelitian ini bertujuan untuk melatih diri penulis dalam menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh, memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Secara khusus bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembatasan beroperasinya transportasi online, mengetahui dan mengetahui pelanggaran hak konstitusional warga Negara oleh pemerintah daerah atas pembatasan beroperasinya transportasi online.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]