dc.description.abstract | Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana dalam putusan hakim dalam
perkara Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN.Byl yang memutus dibawah minimum
khusus tidak sesuai dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Berdasarkan hal
tersebut dapat dikemukakan bahwa putusan hakim terikat pada surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat (4) KUHAP tersebut. Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut
Umum dalam requisitoirnya dengan dakwaan Pasal 82 Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan
pertimbangan bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan disamping
unsur legalitas juga lebih menitikberatkan pada keadilan sosial dan keadilan
moral, selain itu sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern,
pemidanaan bukan bentuk tindakan untuk membalas dendam melainkan
sebagai sarana untuk koreksi diri dan juga untuk menimbulkan efek jera bagi
Terdakwa, karena bagaimanapun keadilan juga adalah milik Terdakwa.
Putusan hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN.Byl tidak sesuai
dengan hak korban walaupun terdakwa dihukum dibawah minumum. Dalam
mempertimbangkan hak-hak korban dengan tujuan dalam Undang Undang
Perlindungan Anak, karena tidak bagaimana kejiwaan anak agar dapat
kembali ke masyarakat seperti sedia kala. Anak yang menjadi korban
pencabulan seksual cenderung dalam keadaan trauma secara psikis dan
membutuhkan waktu yang cukup lama untuk didengarkan keterangan guna
melengkapkan alat bukti di tingkat kepolisian. Rasa trauma yang dialami
korban pencabulan seksual untuk menceritakan kejadian yang dialami
membutuhkan waktu yang cukup lama. Berdasarkan hal tersebut perlu
kiranya dalam putusan pengadilan memberikan hak korban, antara lain
pendampingan kepada anak untuk pemulihan diri pasca dilakukannya tindak
pidana pencabulan tersebut. | en_US |