Rekam Medis (Medical Record) Sebagai Alat Bukti Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Perkasa Perdata Dimuka Sidang Pengadilan.
Abstract
Negara indonesia adalh negar hukum .Hal ini telah tercantum dalam penjelasan Undang Undang Dasar 1945.Salah satu ciri negara hukum adalah adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak .Pada penyelesaian perkara di pengadilan sendiri.tidak terlepas yang namanya pembuktian dan alat bukti.Di dalam proses persidangan dalam perkara perdata diperlukan pembuktian ,sebelum kemudian hakim memberikan keputusan.Salah satu alat bukti adalah alat bukti tertulis atau surat.Alat bukti surat yang dibahas dalam hal ini berupa rekam medis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]