Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan Pada Air Tanah dan Udara (Studi di Kawasan Gunung Kapur Akibat Kegiatan Industri Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis risiko kesehatan
lingkungan pada air tanah dan udara di kawasan gunung kapur Desa Grenden
Kecamatan Puger. Penelitian ini adalah penelitian observasional deskriptif.
Sampel pada penelitian ini terbagi menjadi dua yaitu sampel lingkungan dan
sampel manusia. Sampel lingkungan yang diambil adalah sampel air sumur warga
yang akan diuji kesadahan airnya dan sampel udara ambien dengan parameter
Total Suspended Particle (TSP). Jumlah sumur yang diambil sampelnya sebanyak
32 sumur dimana terdapat di Dusun Krajan 1 dan Dusun Kapuran, sedangkan
sampel udara diambil pada 3 titik. Sampel manusia yang diambil adalah penduduk
yang sampel air sumurnya diambil dan dekat dengan titik pengambilan sampel
udara. Survei yang dilakukan pada sampel manusia bertujuan untuk mengetahui
berat bada, laju ingesti, waktu pajanan, frekuensi pajanan dan durasi.
Berdasarkan hasil penelitian rata-rata kandungan kapur pada sumur warga
adalah sebesar 207,906 mg/L, dengan nilai maksimum 530 mg/L dan minimum
111 mg/L. Sampel udara yang didapat pada titik 1, 2 dan 3 memiliki kandungan
TSP sebesar 0,024 mg/Nm
3
, 0,054 mg/Nm
3
dan 0,113 mg/Nm
3
. Nilai reference
concentration (RfC) dan Derived No Effect Levels (DNELs) pada kedua agen
risiko yaitu kapur dan TSP digunakan sebagai nilai dosis respons untuk
karakterisasi risiko atau menilai risk quotients (RQs). Karakterisasi risiko pada
populasi menunjukan bahwa akibat pajanan kapur melalui ingesti melebihi satu
(RQs > 1), sedangkan ECR akibat pajanan TSP melalui inhalasi lebih dari satu
(ECR > 1).
Pengelolaan risiko, terutama melalui ingesti dapat dilakukan dengan cara
menurunkan konsentrasi kapur pada air sumur warga sampai pada batas aman
yaitu 159,21 mg/L dan juga mengurangi laju asupan sampai pada 1,990125
liter/hari. Pada jalur inhalasi, pengelolaan risiko dilakukan dengan menurunkan
konsentrasi debu TSP sampai batas aman yaitu 0,000621 mg/m
3
dan juga durasi
pajanan aman sampai 100 hari. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memasak air
terlebih dahulu, menambahkan soda abu dan kapur, menukar ion dengan
menggunakan zeolit, mengadakan akses air minum selain dari air sumur (air isi
ulang atau air PDAM). Untuk pengelolaan risiko akibat paparan melalui udara
dapat dilakukan dengan penanaman tanaman hijau, penyiraman tanah setiap hari
dan pemasangan filter udara. Tahap terakhir, yaitu komunikasi risiko dilakukan
antara dua pihak yaitu pemerintah dan industri, yang selanjutnya dilaksanakan
kepada masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]