Show simple item record

dc.contributor.advisorPRASETYO, Whedy
dc.contributor.advisorSULISTIYO, Agung Budi
dc.contributor.authorDAMAYANTI, Ayu Rini
dc.date.accessioned2019-11-26T03:13:08Z
dc.date.available2019-11-26T03:13:08Z
dc.identifier.nimNIM140810301186
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/95709
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara dan daerah dalam menopang pembangunan di Indonesia. Salah satu sumber penerimaan pajak adalah pajak daerah seperti telah disebutkan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah dalam upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa untuk mengelolah sumber daya yang dimiliki. Pajak daerah dibagi menjadi 2 yaitu pajak provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu cara untuk memaksimalkan pendapatan daerah adalah dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu penerimaan pajak daerah yang memberikan kontribusi besar. Tahun 2015 pajak kendaraan bermotor (PKB) menyumbang 39,23% atau sebesar 4.911.629.320.175,00 terhadap pendapatan asli daerah (PAD) provinsi Jawa Timur. Kabupaten Situbondo merupakan salah kabupaten di Jawa Timur turut berperan dalam menyumbang PAD Jawa Timur, hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah kendaraan diwilayah Kabupaten Situbondo meningkat selama 5 tahun terakhir yaitu dari tahun 2011 – 2015. Meningkatnya volume kendaraan dipengaruhi oleh tingkat kebutuhan masyarakat akan transportasi yang semakin meningkat sejalan dengan kemudahan dalam mendapatkan kredit sepeda motor maupun kredit mobil. Meningkatnya volume kendaraan tidak diikuti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Timur guna meningkatkan minat masyarakat Jawa Timur dalam membayar pajak kendaraan bermotor menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2016 yaitu tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur. Kebijakan ini diambil diambil untuk mengurangi beban wajib pajak yang terkena perlambatan ekonomi. Peraturan Gubernur ini sering disebut dengan kebijakan pemutihan, kebijakan ini juga dilaksanakan di Kantor Bersama SAMSAT Situbondo. Kebijakan pemutihan kendaraan bermotor ini wajib pajak tidak dikenakan denda atas pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar ditahun-tahun sebelumnya. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini guna mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, lokasi penelitian ini adalah di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Situbondo. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu wawancara kepada 20 narasumber dan penelaahan literatur. Prosedur pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentas, analisis data yang digunakan adalah Milles dan Huberman sedangkan pemeriksaan keabsahan data dengan metode triangulasi sumber dan menggunakan bahan referensi. Pelasaknaa kebijakan penghapusan denda atau lebih dikenal dengan kebijakan pemutihan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2016. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang telah dinanti oleh masyarakat di kabupaten Situbondo, sehingga adanya kebijakan pemutihan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Dilihat dari tinggat partisipasi masyarakat yang tinggi. Namun, adanya kebijakan ini tidak meningkatkan kesadaran masyarakat akan membayar pajak tepat waktu. Akan tetapi, kebijakan ini masih dapat dilakasanakan ditahun yang akan datang dikarenakan masih banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140810301186;
dc.subjectPerspektif Wajib Pajaken_US
dc.subjectKebijakan Penghapusan Dendaen_US
dc.titlePrespektif Wajib Pajak Pada Kebijakan Penghapusan Denda (Pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar Di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Situbondo)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record