Prespektif Wajib Pajak Pada Kebijakan Penghapusan Denda (Pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar Di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Situbondo)
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara dan daerah dalam
menopang pembangunan di Indonesia. Salah satu sumber penerimaan pajak
adalah pajak daerah seperti telah disebutkan dalam Undang-Undang nomor 28
tahun 2009 bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah. Pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah dalam upaya
pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa
untuk mengelolah sumber daya yang dimiliki. Pajak daerah dibagi menjadi 2 yaitu
pajak provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satu cara untuk memaksimalkan pendapatan daerah adalah dari
penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak kendaraan bermotor (PKB)
merupakan salah satu penerimaan pajak daerah yang memberikan kontribusi
besar. Tahun 2015 pajak kendaraan bermotor (PKB) menyumbang 39,23% atau
sebesar 4.911.629.320.175,00 terhadap pendapatan asli daerah (PAD) provinsi
Jawa Timur.
Kabupaten Situbondo merupakan salah kabupaten di Jawa Timur turut
berperan dalam menyumbang PAD Jawa Timur, hal tersebut dapat dilihat dari
peningkatan jumlah kendaraan diwilayah Kabupaten Situbondo meningkat selama
5 tahun terakhir yaitu dari tahun 2011 – 2015. Meningkatnya volume kendaraan
dipengaruhi oleh tingkat kebutuhan masyarakat akan transportasi yang semakin meningkat sejalan dengan kemudahan dalam mendapatkan kredit sepeda motor
maupun kredit mobil.
Meningkatnya volume kendaraan tidak diikuti dengan meningkatnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, hal tersebut dapat dilihat
dari meningkatnya jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Jawa Timur guna meningkatkan minat masyarakat Jawa Timur
dalam membayar pajak kendaraan bermotor menerbitkan Peraturan Gubernur
nomor 44 tahun 2016 yaitu tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak
daerah untuk rakyat Jawa Timur. Kebijakan ini diambil diambil untuk mengurangi
beban wajib pajak yang terkena perlambatan ekonomi. Peraturan Gubernur ini
sering disebut dengan kebijakan pemutihan, kebijakan ini juga dilaksanakan di
Kantor Bersama SAMSAT Situbondo. Kebijakan pemutihan kendaraan bermotor
ini wajib pajak tidak dikenakan denda atas pajak kendaraan bermotor yang belum
dibayar ditahun-tahun sebelumnya. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan
kebijakan ini guna mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, lokasi penelitian
ini adalah di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Situbondo. Sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer yaitu wawancara kepada 20 narasumber dan
penelaahan literatur. Prosedur pengumpulan data dengan wawancara dan
dokumentas, analisis data yang digunakan adalah Milles dan Huberman
sedangkan pemeriksaan keabsahan data dengan metode triangulasi sumber dan
menggunakan bahan referensi.
Pelasaknaa kebijakan penghapusan denda atau lebih dikenal dengan
kebijakan pemutihan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 44 tahun
2016. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang telah dinanti oleh masyarakat di
kabupaten Situbondo, sehingga adanya kebijakan pemutihan dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah. Dilihat dari tinggat partisipasi masyarakat yang tinggi.
Namun, adanya kebijakan ini tidak meningkatkan kesadaran masyarakat akan
membayar pajak tepat waktu. Akan tetapi, kebijakan ini masih dapat
dilakasanakan ditahun yang akan datang dikarenakan masih banyaknya tunggakan
pajak kendaraan bermotor.