Tinjauan Yuridis Tanggung Gugat Pihak Penjamin Dalam Perjanjian Kredit Akibat Wanprestasi
Abstract
Meningkatnya pembangunan di sektor ekonomi di dukung oleh besarnya dana yang diperoleh dari bank sebagai salah satu fasilitator prekreditan.Pemberian kredit yang disertai dengan jaminan oleh bank dalam rangka menghindari masalah dikemidian hari dibuat dalam bentuk kredit. Untuk menghindari masalah yng timbul pada umumnya bank wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya..
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]