Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Dalam Dugaan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Fiktif
Abstract
Berkembangnya zaman yang semula pelaku kejahatan hanyalah orang dan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum adalah orang (natural person), tetapi pada era ini perkembangan korporasi (juridical person) juga dipandang dapat melakukan kejahatan. Korporasi merupakan salah satu wujud kemajuan dunia, yang mana setiap harinya dalam kehidupan manusia di bumi tidak lepas dari sebuah korporasi. Tentunya hal ini juga dirasakan oleh negara Indonesia, yang mana di tiap wilayah sudah berdiri industri – industri yang merupakan bentuk dari koporasi itu sendiri. Masuknya korporasi untuk membantu mengelola sumber daya alam tidak hanya membawa dampak positif saja untuk keuangan negara, namun juga membawa dampak negatif dalam hal materi dan non materi. Mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang semurah-murahnya digunakan sebagai prinsip usaha. Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam membuat upaya-upaya dan sistem-sistem yang sesuai dengan kehendak nasional, yaitu dengan adanya penambangan dan pengolahan migas, yang diharapkan memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Munculnya berbagai pelanggaran yang di langgar oleh pihak korporasi seringkali berada pada titik yang dapat dikatakan berpotensi merugikan keuangan negara dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Terlihat bahwasanya terdapat masalah seperti penyelewangan kebijakan yang dilakukan beberapa perusahaan yang secara langsung memberi efek negatif pada kepentingan nasional. Seperti dalam kasus PT Chevron Pacific Indonesia yang dikenai pertanggungjawaban pidana menggunakan Undang – undang Korupsi serta beberapa ketidakpatuhan pembuatan proyek fiktif yang diperoleh oleh BPK dalam sistem cost recovery yang dinilai berpotensi merugikan negara pada beberapa korporasi yang terikat kontrak kerja sama dengan negara Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]