• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Akibat Hukum Live Streaming Instagram Film No Game No Life Zero di Bioskop Saat Premiere Menurut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

    Thumbnail
    View/Open
    MIFTAKHUR RIZQIAH-140710101044_.pdf (1.184Mb)
    Date
    2018-07
    Author
    RIZQIAH, Miftakhur
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada pembahasan skripsi ini menjelaskan yaitu pertama, akibat hukum yang timbul dalam kasus live streaming instagram film No Game No Life Zero di bioskiop saat premeire adalah karena adanya peraturan yang dibuat oleh pihak bisokop, yang memungkinnkan terjadinya pelanggaran hukum yang disebabkan tidak terpenuhinya kewajiban atas peraturan tersebut, yang diantaranya adalah penonaktifan akun instagram yaitu berdasarkan ketentuan instagram, apabila akun instagram yang melanggar hak cipta maka akan dinonaktifkan secara sepihak oleh pihak instagram. Akibat selanjutnya adalah pemberhentian tayang film yaitu apabila terjadi kasus live streaming instagram di bioskop saat premeire, maka film yang akan ditayangkan harus diberhentikan karena adanya pelanggaran hak cipta terhadap film tersebut. Akibat yang lainya adalah kerugian yang dialami oleh pihak bioskop, yaitu terjadinya pelanggaran hak cipta seperti live streaming instagram ini menyebabkan pihak penayangan mengalami kerugian berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu kerugian dari segi moral dan dari segi ekonomi. Kedua, Bentuk ganti kerugian yang diterima oleh pihak penayangan adalah setimpal dengan kerugian yang dialami oleh pihak penayangan tersebut, hal ini berdasarkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku live streaming instagram yang dikaitakan dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Ketiga, upaya penyelesaiaan yang dilakukan oleh pihak penayangan terkait kasus live streaming instagram adalah berdasarkan undangundang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta yaitu dilakukan cara penyelesaian secara non litigasi dan litigasi. Secara litigasi penyelesian dilakukan di pengadilan niaga untuk penyelesaian secara perdata. Kesimpulan atas jawaban-jawaban permasalahan yang telah ditemukan yaitu Akibat Hukum Live Streaming Instagram Film No Game No Life : Zero Di Bioskop Saat Premiere Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Akibat hukum bagi pelaku yang timbul atas live streaming instagram film No Game No Life Zero di bioskop saat premiere adalah dilihat dari aspek penonaktifan akun instagram, pemberhentian penayangan film,dan kerugian terhadap pihak penayangan. Ketiga hal tersebut terjadi karena adanya pelanggaran hak cipta terhadap Film No Game No Life Zero melalui live streaming instagram. Bentuk ganti kerugian yang diterima oleh pihak penayangan akibat live streaming instagram film No Game No Life Zero di bioskop saat premiere berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata adalah ganti kerugian yang sesuai dengan kerugian yang didapat serta ganti rugi sesuai dengan pasal 99 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta . Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pihak penayangan terhadap live streaming instagram No Game No Life Zero di bioskop saat premiere yaitu upaya melalui non litigasi dan litigasi, yang dilakukan di pengadilan niaga. Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, Sosialiasi masyarakat luas terhadap kebijakan mengenai larangan dilakukannya live streaming atau penyebaran film tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta. Kedua, hendaknya pemerintah lebih memperjelas mengenai kerugian terkait perbuatan melawan hukum yang dikenal mendadak dan tidak dapat diperhitungkan. Dan Ketiga, hendaknya masyarakat di dalam menyelesaikan sengketa terutama penyelesaian sengketa dalam Hak Cipta dapat diselesaikan dengan alternatif penyelesaian sengketa dari tahap yang paling sederhana terlebih dahulu yaitu tahap negosiasi, apabila belum bisa mencapai kesepakatan maka dapat ditingkatkan ke bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Jika alternatif penyelesaian sengketa yang lainnya tidak mencapai kesepakatan juga, maka sengketa tersebut dapat di selesaikan melalui jalur litigasi atau pengadilan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94922
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6321]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository