Penolakan Surat Keterangan Tidak Mampu Bagi Pasien untuk Berobat ke Rumah Sakit dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Abstract
Kesehatan merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi manusia.
Dimana kita ketahui bahwa kesehatan merupakan sesuatu yang sangat berharga.
Dibuktikan dengan begitu banyak jumlah pasien yang dirawat di rumahsakit setiap
harinya. Dan masih banyak masyarakat yang memilih mempertahankan penyakit yang
berada dalam tubuhnya dari pada berobat ke rumah sakit. Hal tersebut dikarenakan
berbagai faktor,seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya
kesehatan yang mahal. Masalah utama sehubungan pemerataan akses layanan
kesehatan di Indonesia ialah isu kemiskinan. Biaya kesehatan yang mahal
menyebabkan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menikmati hak-haknya
di bidang kesehatan sulit di wujudkan. Dengan menjadikan masalah kesehatan sebagai
isu Hak Asasi Manusia (HAM) maka setiap orang berhak memperoleh manfaat yang
sama tanpa memandang statusnya dan negara bertanggungjawab
merealisasikannya. Karena itu untuk menjamin kesehatan masyarakat yang
memadai maka diciptakanlah Undang- Undang yang melindungi hak masyarakat
dalam bidang kesehatan yaitu Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit. Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang pedoman rumah sakit
menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan Hak setiap orang yang
dijamin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih baik bermutu dan
terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggitingginya. Pada keadaan seperti sekarang, tidak semua masyarakat mampu untuk
membayar biaya yang seharusnya, maka dari itu, upaya pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat yang kurang mampu adalah
dengan jaminan sosial. Jaminan sosial dari pemerintah bisa didapatkan
masyarakat kurang mampu melalui berbagai sarana seperti Kartu BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial), Kartu Indonesia Sehat, Asuransi, dll. Pada
dewasa ini, banyak masyarakat yang berbondong-bondong mendaftarkan dirinya
sebagai pemegang kartu BPJS karena banyak manfaat yang bisa didapatkan dalam
penggunaannya. Namun ada juga masyarakat yang hanya memiliki Surat
Keterangan Tidak Mampu saja untuk mendaftarkan dirinya di Rumah Sakit,
dikarenakan belum membuat jaminan sosial atau proses pembuatannya masih
belum selesai. Hal ini tidak bisa kita hindari karena pembuatan jaminan sosial
yang membutuhkan banyak waktu karena terdapat ribuan masyarakat yang
mengajukan pada saat yang bersamaan. Tentunya hal ini akan menimbulkan
berbagai masalah di tengah-tengah masyarakat yang sangat membutuhkan
pertolongan medis, sebab pasien pengguna jaminan sosial berada pada kondisi
kesehatan yang tidak menentu. Disatu sisi, rumah sakit juga harus menaati
peraturan administrasi yang ada sesuai dengan prosedur resmi rumah sakit dimana
rumah sakit berhak menolak pasien pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu
yang menginginkan perawatan medis yang gratis.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
penjelasan pasien dan pasien miskin, dan penjelasan dan aturan dasar Surat
Keterangan Tidak Mampu, penjelasan kewajiban dan tugas rumah sakit dan
perlindungan hukum terhadap pasien di rumah sakit.
Hasil penelitian skripsi ini adalah jawaban dan uraian atas rumusan
masalah yang dijelaskan dalam bentuk sub-bab dengan pokok permasalahan yang
telh ditentukan yaitu menjelaskan tentang persamaan hak pemegang surat
keterangan tidak mampu dengan hak pasien lainnya, larangan penolakan pasien
pemegang surat keterangan tidak mampu oleh rumah sakit, dan upaya
penyelesaian antara pasien pemegang surat keterangan tidak mampu dan rumah
sakit.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini yang Pertama, adalah hak pasien
pemegang jaminan kesehatan dan pasien pemegang Surat Keterangan Tidak
Mampu berbeda, Pasien pemegang jaminan dapat memperoleh pelayanan medis
secara murah atau bahkan gratis, sedangkan pasien pemegang Surat Keterangan
Tidak Mampu harus membayar biaya secara penuh. Kedua selain itu rumah sakit
selaku badan hukum sah diperbolehkan menolak pasien yang hanya memiliki
Surat Keterangan Tidak Mampu yang menginginkan perawatan secara gratis. Ketiga
yaitu upaya penyelesaian antara pasien dan rumah sakit yang salah paham bisa
melalui non-litigasi yaitu mediasi non negosiasi dan secara litigasi yaitu melalui
jalur hukum. Saran untuk pihak pasien untuk mengikuti prosedur administrasi
rumah sakit secara tertib dan secepatnya mendaftarkan dirinya untuk
mendapatkan jaminan kesehatan agar dapat dipermudah proses pembayaran
pelayanan medisnya. Kepada pemerintah, harus ada aturan jelas mengenai proses
administrasi rumah sakit, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pasien dan
rumah sakit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]